Membawa Sajam,Warga Bangkalan Di Vonis 4 Bulan Penjara
Tf : Kantor pengadilan negeri sampang
SAMPANG,bDORRONLINENEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang memutus perkara No 238/ Pid Sus/ 2023 Rabu Januari 2024.
Dalam perkara tersebut,ketua majelis hakim Ratna Mutia Rinanti menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Ponidi.
Ponidi di vonis 4 bulan penjara karna terbukti melakukan tindak pidana membawa senjata api atau benda tajam.
Abdur Rahman SH Humas Pengadilan Negeri Sampang kepada awak media ini mengatakan sidang dengan terdakwa Ponidi dipimpin oleh Ratna Mutia Rinanti selaku hakim ketua,sedangkan hakim anggota Agus Eman dan Eliyas Eko Setyo.
Sedangkan selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut yakn HERONIKA SETIAWATY,S.H.
Dalam persidangan tersebut,JPU menuntut Ponidi selama 7 bulan penjara.
“Tapi oleh majelis hakim di vonis 4 bulan penjara ” terang Abdur Rahman keawak media ini via Whast App Rabu (3/1/2024).
diketahui,Ponidi berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang dihalaman Pengadilan Negeri Sampang karna kedapatan membawa senjata tajam.
Saat diamankan,waktu itu Ponidi ingin menyaksikan jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat anggota dewan dengan inisial FA.
Saat ditangkap,tidak hanya Ponidi tapi ada dua temannya yang juga turut di amankan dan dua mobil sebagai barang bukti.(awa)