Srikandi Partai Demokrat Sosialisasikan Perda Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Teks foto : Anggota Komisi 1 DPRD Gresik dari Fraksi Partai Demokrat Hj. Ifta Hidayati, SE.
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Komisi 1 DPRD Gresik dari Fraksi Partai Demokrat Hj. Ifta Hidayati, SE. menegaskan bahwasanya Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tentram.
Srikandi dari Partai Demokrat ini juga meminta kepada masyarakat bilamana ada masalah agar tidak segan-segan menyampaikan aspirasinya, sehingga saya sebagai wakil rakyat atau anggota DPRD bisa koordinasi dengan instansi terkait untuk mencarikan solusi yang terbaik, ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Neng Ifta , sapaan akrabnya saat menggelar Sosialisasi Peraturan perundang-undangan (Sosper) tahap X tahun 2023 yakni Peraturan daerah (Perda), bertempat di kediamannya Dusun Pendem Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean. Minggu, 10/12/2023. Sore
Lebih lanjut Srikandi muda dari Fraksi Partai Demokrat tersebut menerangkan, salah satu fungsi DPRD adalah legislasi yang mana maksudnya ialah untuk membuat Perda bersama kepala daerah yang selanjutnya setelah disahkan kepala daerah maka perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat, terangnya.
Dengan tegas neng Ifta mengatakan, peran pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban bagi masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
“Seperti perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tentram,” tandasnya.
Dengan adanya Perda tersebut maka ada koridor atau batasan yang jelas, agar aktivitas mana yang tergolong mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan perlu adanya hukuman atas pelanggaran terhadap aturan tersebut agar jera dan tidak mengulangi lagi.
Neng Ifta berharap semoga dengan adanya perda tersebut bisa di taati sehingga masyarakat pun dapat menjalankan segala aktivitasnya dengan aman dan nyaman, harapnya.
Sementara narasumber dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik yakni Nur Farida selaku Kabid perlindungan dan jaminan sosial pada kesempatan tersebut menjelaskan perda Kabupaten Gresik nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat yang mana ia menjelaskan makna dan arti dari toleransi kepada seluruh undangan yang hadir. (wan)