Poin Dua Peraturan Dalam Sosperda Tahap XI Anggota DPRD Gresik Hj. Lilik Hidayati
Teks foto : Sosperda Tahap XI Anggota DPRD Gresik Hj. Lilik Hidayati
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Lilik Hidayati, S.E., M.M.. bersama Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gresik Suyono, S.H., S.Sos., M.M. Sosialisasikan peraturan perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Tahap XI Tahun 2023 di Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas. Minggu, 17/12/2023. Pagi
Acara yang dihadiri oleh PAC PPP Kecamatan Kebomas Mustofa Kamil, ibu PKK, remaja Kartar, Remas, RT, RW, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat serta para kader dan ranting PPP tersebut untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan perda nomor 4 tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju Desa mandiri.
“Sebagaimana tugas dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik yaitu merancang, membuat dan mengesahkan peraturan daerah yang selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk itu Sosialisasi Perda wajib dilaksanakan oleh anggota dewan”, ujar Hj. Lilik Hidayati kepada seluruh undangan.
Lebih lanjut Hj. Lilik menjelaskan bahwasanya fungsi dan tugas dari pada DPRD yakni ada 3 yang diantaranya melakukan fungsi anggaran, Membuat peraturan perundang-undangan dan melakukan Pengawasan, jelasnya.
“Tujuan dari sosialisasi ini ialah
untuk memberikan pemahaman bahwasanya ada peraturan daerah yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah kabupaten Gresik yang harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Gresik”, ungkapnya
Hj. Lilik Hidayati berharap kepada kepada seluruh undangan yang hadir bisa menyampaikannya kepada tetangga maupun sanak saudara bahwasanya dikabupaten Gresik banyak peraturan daerah yang harus diketahui dan dipatuhi, harapnya.
Sementara Suyono, S.H., S.Sos., M.M. dalam paparan materinya mengatakan bahwasanya poin dari dua Perda ini ialah, pemerintah Gresik hadir untuk menata serta menanggulangi angka kemiskinan dan juga menjadikan desa menjadi desa yang mandiri, katanya.
“Dengan adanya Perda kabupaten Gresik ini Alhamdulillah terjadi penurunan angka kemiskinan yang mana ditahun 2022 angka kemiskinan mencapai 11, 96% ditahun 2023 turun menjadi 10,96% ini menunjukkan bahwasanya pemerintah sangat perduli dengan masyarakat”, ungkap Suyono
Suyono juga menerangkan bahwasanya angka kemiskinan disebabkan karena banyaknya masyarakat yang menganggur karena dari 1800 perusahaan dikabupaten Gresik minim menggunakan tenaga kerja, lebih banyak yang menggunakan tenaga mesin, terangnya.
“Pemerintah kabupaten Gresik sangat memikirkan hal itu, maka pemerintah kabupaten Gresik mengadakan job fair dan dengan job fair tersebut angka pengangguran yang mana ditahun 2022 sekitar 7, 84 persen di tahun 2023 turun menjadi 6,82 persen. Bahkan angka stunting dikabupaten Gresik pun juga banyak mengalami penurunan kisaran 10 persen”, ujarnya
Suyono juga menyampaikan bahwasanya berkat kerja keras pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD, desa desa yang ada dikabupaten Gresik ini sudah banyak yang menjadi desa mandiri yang mana dari 330 desa dikabupaten Gresik sudah 216 desa yang menjadi desa mandiri dan sisanya pun merupakan tergolong desa maju tidak ada satu pun desa yang berkategori desa tertinggal, pungkasnya. (Wan)