Politik

Sosperda Tahap X Tahun 2023, Ali Mahmudi Ingin Masyarakat Sadar Akan Pentingnya Perda No 16 Tahun 2020 & Perda No 2 Tahun 2022

Teks foto : Anggota DPRD Gresik, Dari Fraksi PPP Ali Mahmudi

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota DPRD Gresik, Dari Fraksi PPP Ali Mahmudi terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Toleransi kehidupan bermasyarakat dan perda nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Karena itu, pada hari Minggu, (10/12/2023), Anggota DPRD Gresik Ali Mahmudi melaksanakan sosialisasi perundang-undangan daerah (Sosperda) tahap X tahun 2023 tersebut kepada masyarakat di dapil 3 yakni Menganti – Kedamean dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Sosial (Dinsos) kab. Gresik Lukman Santoso.

Bertempat di Dusun Lumpang, Desa Manunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Pada kesempatan itu, Ali menyampaikan tugas dan fungsi DPRD serta memberikan pemahaman terkait kegiatan yang dilaksanakan hari ini yakni sosialisasi perda nomor 16 Tahun 2020 dan perda nomor 2 tahun 2022.

“Saya berharap masyarakat Gresik khususnya dapil saya Kedamean – Menganti dapat memahami isi dari perda ini. Dan semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat menyadari akan pentingnya Perda nomor 16 Tahun 2020 dan perda nomor 2 tahun 2022 ini. Guna menjaga keadaan yang kondusif, aman dan tentram.” ujar Ali

Perlu diketahui bahwa mulai dari kemarin sampai hari ini 50 DPRD Gresik serentak melaksanakan Sosialisasi di 18 Kecamatan yang ada di wilayah Gresik, tentunya dilaksanakan didapilnya masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Mahmudi juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap masyarakat mengenai perda itu, sehingga mereka memahami dan juga ditujukan untuk memperkuat hubungan harmonis antara warga masyarakat dengan anggota DPRD.

Terlebih, peran pemerintah daerah tentunya hadir memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti halnya yang tertuang dalam perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tentram”.

Iapun berharap semoga dengan adanya perda tersebut bisa di taati sehingga masyarakat pun dapat menjalankan segala aktivitasnya dengan aman dan nyaman.

Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh nara sumber dari dinsos Gresik Lukman Santoso menjelaskan mengenai perda nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Toleransi kehidupan bermasyarakat secara detail.

Di akhir penyampaiannya Lukman pun berpesan, Agar lebih bijak lagi dalam hal bersikap maupun bertindak terkait dengan situasi politik disekitarnya,” Cukup simpan didalam hati, mantapkan didalam hati, siapapun yang dipilih tidak ada pihak manapun dan siapapun yang bisa mengatur dalam hak pilih kita, yang menentukan nanti pada saat di bilik suara, dengan azaz ‘LUBER’ Langsung Umum Bebas Rahasia dan sikap seperti itu dilindungi undang undang,” tutupnya.(tyo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close