Peristiwa

Demi Kenikmatan Dan Kepuasan, Dua Pemuda Di Sampang Cabuli Anak Di Bawah Umur

Teks foto : pelaku Cabul

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Dua pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan oleh jajaran satreskrim Polres Sampang.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni AH 18 tahun dan MS 16 tahun

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH membenarkan akan penangkapan itu.

mengatakan kepada awak media bahwa Polres Sampang telah mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“kedua pelaku diamankan oleh Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil VET (Visu Et Repertum) korban” kata Ipda Sujianto melalui sambungan telepon minggu (24/12) pagi.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menerangkan bahwa kejadian penangkapan kedua pelaku karna telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada Seroja (nama samaran-Red) yang saat kejadian masih dibawah umur.

“Kejadian persetubuhan dan pencabulan dilakukan AH dan MS kepada Seroja pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib di salah satu tempat di Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang dan baru di laporkan pada selasa tanggal 19 Desember 2023 sore” ucap kasi Humas

Dihadapan penyidik kedua pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban Seroja hanya ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

Kedua pelaku saat ini menurut Ipda Sujianto sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang.

“Untuk pasal yang di sangkakan kedua pelaku di jerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close