Sosper Tahap IX, Anggota Dewan Fraksi Partai PKB H. Abdullah Hamdi Jelaskan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Teks foto : Anggota Dewan Fraksi Partai PKB H. Abdullah Hamdi saat sosper
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Jaminan bantuan hukum itu penting agar terwujud perlakuan yang sama di hadapan hukum hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Gresik Tahap IX tahun 2023 yang dilaksanakan di Dusun Boboh Desa Boboh Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Minggu, 19/11/2023. Siang
Dengan didampingi Oleh didampingi oleh Kasi Kesra Kecamatan Menganti, Siti Qoniah, STMT politisi dari Fraksi PKB tersebut menyampaikan perda kabupaten Gresik perda nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan Perda no 1 tahun 2013 tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
H. Abdullah Hamdi menuturkan, salah satu bentuk persamaan perlakuan dalam hukum tersebut bisa direalisasikan melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang dilakukan oleh advokat atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum.
Masyarakat bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta sesuai peraturan yang ada.
Dengan persyaratan yang terpenuhi tersebut maka masyarakat miskin akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis karena anggaran sudah ditanggung oleh pemerintah daerah, tegasnya.
Sementara Kasi Kesra Kecamatan Menganti, Siti Qoniah, STMT sebagai narasumber mengatakan kepada seluruh undangan bahwasanya masyarakat harus mengetahui bahwasanya pemerintah kabupaten Gresik sudah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang miskin atau tidak mampu secara gratis, ungkapnya.
“Dengan demikian masyarakat harus mengerti dan memahami bagaimana kreteria masyarakat miskin yang mendapat bantuan hukum tersebut agar bantuan hukum ini bisa tepat sasaran”.
“Dalam Perda tersebut sudah dijelaskan bagaimana cara dan persyaratan bagi masyarakat miskin yang mengalami sebuah permasalahan dengan hukum, untuk itu dalam setiap permasalahan dengan hukum sebaiknya masyarakat bisa berkordinasi dengan pemerintah desa dan juga pemerintah kecamatan agar masyarakat tidak salah untuk meminta bantuan hukum,” ujar Siti Qoniah.
Setelah pemaparan materi H. Abdullah Hamdi juga memberikan kesempatan kepada seluruh undangan untuk bertanya yang nantinya akan dijawab oleh narasumber. (Wan)