Hukum dan Keamanan

Selidiki Penyalahgunaan Sewa Rumdin Wabup Blitar, Kejaksaan Segera Periksa Rahmad Santoso

Teks foto : Kepala Kejaksaan Negeri Agus Kurniawan

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar resmi melakukan penyelidikan, dugaan penyalahgunaan sewa rumah dinas Wabup Blitar. Dijadwalkan, mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso diperiksa pada Rabu(8/11/2023).

Kepala Kejari Blitar, Agus Kurniawan mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Kajari Blitar No : PRINT-05/M.5.22/Fd.2/10/2023 tertanggal 30 Oktober 2023. “Iya sudah kita terbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Agus, Minggu(5/11/2023).

Dalam surat perintah itu disebutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dalam sewa rumah, yang diperuntukan untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar.

Mengenai proses penyelidikan, sewa rumah dinas Wabup Blitar yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp 490 juta untuk 20 bulan sejak Mei 2021 sampai Desember 2022 tersebut.

Orang nomor satu di korps Adhyaksa Blitar tersebut menolak menjelaskan, karena proses penyelidikan sedang berjalan. “Mohon maaf, kami minta waktu agar tim penyelidik bekerja dulu. Setelah selesai, hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.

Demikian juga siapa saja yang akan diperiksa atau dimintai keterangan, Agus menjawab kalau itu juga bagian dari proses penyelidikan. “Kami tidak bisa menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keterangan, yang pasti semua pihak terkait itu (sewa rumah dinas Wabup Blitar),” tandas Agus.

Seperti diketahui kalau polemik sewa rumah dinas Wabup Blitar mencuat setelah terungkap Pemkab Blitar melalui Bagian Umum mengeluarkan anggaran Rp 490 juta selama 20 bulan sejak Mei 2021 – Desember 2022 untuk menyewa rumah milik Bupati Blitar, Rini Syarifah di Jl. Rinjani No 1, Kota Blitar menjadi rumah dinas Wabup Blitar.

Padahal sejak menjabat Pebruari 2021, Wabup Rahmat tidak pernah menempati rumah dinas Wabup Blitar tersebut. Tapi tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) sampai Mei 2023, kemudian pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar di Jl. Merdeka, Kota Blitar hingga mengundurkan diri pada Agustus 2023.

Sementara itu Mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso yang sudah resmi mundur sejak 4 November 2023 diminta komentarnya soal penyelidikan oleh Kejari Blitar mengaku sudah mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan pada, Rabu(8/11/2023) mendatang. “Sepertinya pihak kejaksaan serius mengusut ini (sewa rumah dinas Wabup Blitar), buktinya saya dapat surat panggilan untuk diperiksa,” tutur Rahmat.

Kebetulan Rahmat sudah resmi tidak menjabat sebagai Wabup Blitar, karena maju sebagai Caleg DPR RI dari PAN Dapil Jatim IX (Bojonegoro – Tuban). “Jadi tidak perlu ijin Mendagri, kan saya sudah warga biasa buka Wabup lagi dan InsyaAllah saya datang ke Kejari Blitar,” terangnya.

Secara terpisah Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar, Jaka Prasetya angkat bicara mengenai penyelidikan ini mengatakan terimakasih kepada Kejari Blitar, yang serius menindaklanjuti dan mengungkap kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. “Semoga Kejari Blitar sukses menuntaskan kasus sewa rumdin wabup hingga ada kepastian hukum, Semoga bisa menjadi prestasi yang membanggakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaka.

Demikian juga mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso menurut Jaka juga harus menghargai upaya kejaksaan dengan menghadiri panggilan tersebut. Agar bisa menjadi contoh masyarakat, yang taat dan tunduk pada proses hukum. “Sekaligus untuk membantah kekhawatiran kejaksaan, apabila dipanggil nanti takut atau tidak berani memberikan keterangan,” tegasnya.

Ditambahkan Jaka sebagai pihak yang sejak awal mengungkap dan mendesak, agar dugaan penyelewengan berupa manipulasi sewa rumah dinas Wabup Blitar ini diusut. “Kami berharap dan mendukung kejaksaan, mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Kepotisme atau KKN,” imbuhnya.(win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close