Lantamal V Tertibkan Perumahan Dinas TNI AL
Teks foto : Lantamal V Tertibkan Perumahan Dinas TNI AL
SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Dalam rangka mengamankan aset milik negara, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V melakukan penertiban rumah dinas yang berada di wilayah kerjanya. Kali ini penertiban dilaksankan terhadap rumah dinas TNI AL yang terletak di Jl. Karang Menjangan No 11 Surabaya. Rabu (29/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kadisminpers Lantamal V Letkol Laut (P) Hanif ditunjuk selaku Ketua Tim Penertiban rumah dinas, dan dibantu oleh Kadiskum Lantamal V Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., Kadisfaslan Lantamal V Letkol Laut (KH) Raditya serta para perwira staf dari Sintel dan Pomal Lantamal V.
Tindakan penertiban ini dilaksanakan setelah Tim Penertiban Lantamal V memberikan Surat Peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni rumah a.n. Agus Suharso. Sampai tanggal 20 Oktober 2023 sebagai batas akhir pengosongan rumah, yang bersangkutan tidak bisa ditemui dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Adapun riwayat kepemilikan rumah dinas tersebut oleh TNI AL, pada tahun 1965 tanah tersebut dibeli TNI AL dari Ny. R.A. Moersinah dan digunakan sebagai rumah tinggal personel TNI AL. Pada tahun 1979, rumah tersebut ditempati Laksma TNI (Pur) Ir. J.A. Radjagukguk berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) rumah dinas TNI AL dari Lantamal V. Ybs beberapa kali mengurus perpanjangan SIP ke Lantamal V, agar tetap bisa tinggal di rumah tersebut. Dan berdasarkan dokumen yang Lantamal V miliki, Ybs terakhir kali mengurus SIP pada tanggal 25 Oktober 2010. SIP tersebut saat ini sudah kadaluarsa.
Adapun yang menghuni sekarang adalah Agus Soeharso adalah adik ipar dari istri Ir. J.A. Radjadukduk. Berdasarkan Skep Kasal, yang bersangkutan tidak berhak menempati rumah dinas tersebut, apalagi sampai berniat menguasainya.
Lantamal V berupaya menekankan kembali kepada penghuni rumah untuk menaati peraturan dalam menempati rumah dinas TNI AL sesuai ketentuan yang telah dibuat TNI AL. Dalam Skep Kasal No 344/II/2003 tentang Peraturan Pokok Perumahan Dinas terdapat ketentuan bagi penghuni untuk tidak menggunakan rumah/tanah negara untuk keperluan bukan sebagaimana mestinya antara lain tempat usaha, kantor kegiatan partai dan sebagainya, serta tidak menyewakan dan menjual kepada orang lain.
Sebelum penertiban tersebut, Lantamal V telah mengedepankan langkah-langkah persuasif kepada para penghuni rumah negara dan memberi kesempatan kepada mereka untuk mencari tempat tinggal. Namun tidak diindahkan oleh Saudara Agus Suharso. (Penlantamal)