Peristiwa

Program PTSL Di Desa Tanjungsari Boyolangu Tulungagung Patut Dipertanyakan

Teks foto : Yasin Bendahara Komunitas BADAK Tulungagung

TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Diduga tak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati dan diputuskan oleh tiga menteri tentang besaran biaya yang telah disepakati untuk program PTSL (pendaftaran Tanah sistematis lengkap) yang dilaksanakan di Desa Tanjungsari kecamatan Boyolangu, Tulungagung dipermasalahkan oleh Perkumpulan B.A.D.A.K (Barisan Anak Daerah Analisis Kebijaksanaan).

Dalam keputusan bersama yang dilakukan oleh Menteri ATR, Mendagri dan Menteri Desa PDTT Nomor 25/SKB/V/2017 tertanggal 22 Mei 2017 pada kesepakatan ketujuh kategori 5 dijelaskan mengenai besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan program PTSL daerah Jawa-Bali sebesar Rp 150.000.

Mengacu dari SKB tiga menteri tersebut, Perkumpulan B.A.D.A.K melayangkan surat ke Kantor Desa Tanjungsari untuk permohonan informasi, apakah dalam pelaksanaan PTSL di Desa Tanjungsari mematuhi SKB tiga menteri dan berapakah besaran biaya yang ditetapkan untuk persiapan pelaksanaan PTSL.

Sementara itu Bendahara Perkumpulan B.A.D.A.K Yasin Karaman ketika ditemui dikantornya menjelaskan, program PTSL adalah pendaftaran tanah yang dibiayai oleh APBN sesuai Juknis Nomor 3/Juknis-HK.02/III/2023 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dimana biaya persiapan telah diatur dalam SKB tiga menteri seperti dalam juknis PTSL.

“Terkadang dalam pelaksanaan PTSL sering memungut biaya lebih dari ketentuan SKB Tiga Menteri, dimana pihak desa kadang terlalu berani dengan memungut biaya tanpa adanya payung hukum dan perlu di ingat kesepakatan batal demi hukum jika melawan peraturan di atasnya,” tambah yasin.(win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close