Pengadaan Kegiatan Program Wisata Di Mts Unggulan Perwanida Blitar Di Duga Sarat Permainan

Teks foto : Burhanudin Ketua Panitia Pelaksana Study Tour Ke Bali Mts Unggulan Perwanida Blitar
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Program Study Tour yang akan dilakukan oleh Mts Unggulan Perwanida Blitar patut diduga diwarnai trik dan Intrix oleh pihak sekolah.
Betapa tidak Proses pengadaan terkesan sembunyi sembunyi alias tidak Transparan Ke Publik.
Bahkan proses lelang pun tidak pernah diinformasikan keluar melainkan hanya melalui Sistim Piramida Atau Istilah dibawa oleh orang dalam. Dari sini sudah kelihatan proses demokrasinya jelas Tidak Transparan Keluh Salah Satu Walimurid yang enggan disebutkan namnya Kepada Media ini.
Ditempat Terpisah Burhanudin Selaku Ketua Panitia Pelaksana Membeberkan Bahwa Proses Pengadaan ini Memang tidak Dilakukan Terbuka, Pihaknya Hanya Menghubungi Calon Rekanan Yang Akan dipilih untuk mengelola Kegiatan Karya Wisata di Mts Unggulan Perwanida Blitar Dengan Tujuan Pulau Bali.
Dari Beberapa Vendor yang dipanggil untuk Audensi secara tertutup yang dilakukan Oleh Burhanudin mengerucut Dua Nama Yaitu Pratama Tour & Klangen Tour Untk Melakukan Presentasi Dengan Pihak Ketua Panitia.Dari Dua Vendor Tersebut Justru Tidak Ada yang Dipilih Oleh Burhanudin Selaku Ketua Panitia, Pihaknya Memutuskan Memilih Vendor Miya Tour bawaan dari Kepala Sekolah Mts Unggulan Perwanida Blitar Sendiri.
Karena Yang membawa ke lembaga sang kepala sekolahnya sendiri Burhanudin Selaku Ketua Panitia Pelaksana Hanya Mengiyakan Saja dan tidak berani untuk berontak melawan putusan pimpinan.
Kami Gak Busa Berbuat Apa apa Mas Karena saya hanya pelaksana saja segelan keputusan ada di tangan kepala sekolah, tandasnya pada media ini.
Saat ditanyakan Soal legalitas Miya Tour Selaku Vendor Bawaan Kepala Sekolah tersebut Sudah Memenuhi Salah satu persaratan yang diwajibkan oleh Kementerian Pariwisata Apa Belum Pihaknya Belum Tau Sedetail itu, namun Pihaknya Sudah berkomunikasi dengan wali murid terkait Pemilihan vendor vendor tersebut.Masalah Legalitas Dan Segalanya saya kurang aaham Mas karena Vendor ini yang membawa Ke Lembaga Sekolah Ya Kepala Sekolah Sendiri. imbuhnya
Sementara itu ditempat terpisah Budi selaku kasi di dinas Pariwisata Kota Blitar saat dikonfirmasi media ini terkait keabsahan dan legalitas dari Miya Tour yang beralamat di gedog kota blitar belum ada di data dinas pariwisata kota Blitar.Pihaknya berjanji akan menelusuri keabsahan Vendor tersebut karena ini menyangkut Nyawa orang Banyak,tandasnya kepada media ini.
Budi Menambahkan seharusnya pihak sekolah di kota blitar baik negeri atauoun swasta mencari data dahulu legalitas vendor yang digunakan itu resmi atau tidak,selain keansahan legalitas dari vendor tersebut sudah memenuhi sop yang diwjaibkan oleh Kemenpraf apa belum, imbuhnya.Budi berjanji akan menindak lanjuti terkait persoalan ini dalam waktu dekat.Perlu Diketahui Bahwa salah satuPersyaratan untuk mengikuti lelang yaitu :
1.Memiliki NIB / SIUP Kecil Bidang pariwisata / jasa transportasi / event organizer yang bergerak dibidang jasa transportasi yang masih berlaku.
- Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya , dinyatakan dalam surat pernyataan.
- Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam, dinyatakan dalam surat pernyataan.
- Memiliki NPWP Perusahaan dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir (Agustus, September dan Oktober Tahun 2023) dalam tahun berjalan, peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); 5. Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak (Pengadaan sejenis), kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 5 (lima) tahun.
6.Meiliki uji kompetensi yg terlampir.
7.Terdaftar di Salah satu Asosiasi Dibawah Naungan Kemenpraf yang masih berlaku,Imbuh Budi kepada media ini.(win)