151 Menara Komunikasi Di Sampang, Di Sinyalir Tidak Mengantongi IMB / PGB
Teks foto : Direktur LSM Piar Abd Hamid
SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Sampang Pulau Madura menjadi sorotan.pasalnya keberadaan tower tersebut di sinyalir tidak mengantongi ijin.
Abd Hamid Direktur lembaga swadaya masyarakat pusat informasi dan advokasi rakyat (lsm piar) angkat bicara terkait masalah tersebut.
Menurutnya,kinerja kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Sampang perlu dipertanyakan.
“Dari total 219 bangunan menara telekomunikasi di Sampang,diketahui ada151 bangunan menara telekomunikasi belum memiliki IMB / PGB ” ucap Abd Hamid.
Aktivis akrab di sapa Hamid ini juga menuturkan,dari 151 bangunan menara telekomunikasi merupakan milik dari 9 perusahaan telekomunikasi ,Di antara nya adalah ( PT EMA Co, CMI , Mtr , PT.PST, Ptd , STP , TBG , PT Tkm Dan PT X ).
“Hal tersebut mengakibatkan Kabupaten Sampang kehilangan Retribusi IMB senilai Rp : 241.600.000 , 00 ” terangnya.
Direktur Lsm Piar ini juga berharap kepala DPMPTSP,Selaku OPD yang paling bertanggung jawab agar bersikap tegas terhadap beberapa perusahaan menara telekomunikasi yang sudah melanggar perda no 4 tahun 2013 tentang menara telekomunikasi.Serta melakukan rekomendasi agar di segel / di tertibkan.
“Bagaimana mau mendongkrak PAD,jika kepala Dinasnya tidak tegas ” terang Hamid via Whast App (wa) Kamis (19/10/2023) memungkasi.
Kepala DPTMSP Majid Syamroni mengatakan data menara komunikasi yang ada di kami sebanyak 224 tower.
“Semua menara komunikasi / tower tersebut sudah mengantongi IMB ” jelasnya via seluler.
Di singgung 151 tower yang disinyalir tidak mengantongi IMB / PG,kepala DPTMSP Ini menduga salah administrasi dan informasi.(awa)