Pendidikan

Munculnya Surat Edaran Pernyataan Wali Murid Untuk Mendukung Program Sekolah Akhirnya Membuat Wali murid Tak Berkutik

Teks foto : Kepala Sekolah dan surat edaran

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Program Sekolah SMA Negeri 1 Talun Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2023/2024 yang sempat tertunda pelaksanaannya akhirnya menemukan titik terang.


Betapa tidak, Proses PPDB yang Dilakukan Oleh Pihak SMA Negeri 1 Talun ini Sempat Menuai Pro dan Kontra, Diantaranya Muncul Di Masyarakat Terutama Para Wali Murid yang sebagian merasa keberatan dengan wacana adanya Iuran yang dikelola oleh sekolah dan disalurkan melalui Komite Sekolah.
Hal tersebut membuat Pro dan Kontra sehingga wacana tersebut sempat tertunda pelaksanaan nya.


Edi Sasmito Selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Talun saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa ini murni kebutuhan sekolah Dan anggaran yang diperoleh Juga Untuk Anak Didik Nantinya Jadi tidak ada yang namanya pungutan atau tarikan kepada wali murid utk mendukung program kegiatan sekolah.


Dalam Undangan Ngopi Edi Sasmito Didampingi Komite Sekolah, Ketua Alumni SMANTA serta Slamet dari Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum PGRI Kabupaten Blitar.


Dalam undangan ngopi tersebut baik Edi Sasmito Selaku Kepala Sekolah & Komite Sekolah menjelaskan soal Pro dan Kontra Di Masyarakat Itu wajar karena demokrasi, tapi jangan kebablasan sehingga bisa mengganggu Proses KBM disekolah tandasnya. Sementara Itu Slamet menjelaskan bahwa Wacana tersebut diperbolehkan dengan dasar Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah.


Dalam Pergub Tersebut Semua Ulasan Poin Demi Poin Hak dan kewajiban Komite Sekolah apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan semua tertuang didalamnya .


Slamet Mengurai Beberapa Poin Isi Peraturan Gubernur Jawa Timur Tersebut, Diantaranya Pasal 15 Ayat 1 Huruf (b)Yang Berbunyi Komite Sekolah,Baik Secara Perseorangan Maupun Secara Kolektif Dilarang Melakukan Pungutan Dari Peserta Didik Atau Orang Tua / Wali Tandasnya.


Slamet Menambahkan Di Bab V Mekanisme Penggalangan Dana Dan Sumber Daya Pendidikan Lainya Yang Tertuang Pada Pasal 17 Ayat 1 Penggalangan Dana Dan Dari Sumber Daya Pendidikan Lainya Berbentuk Bantuan dan / atau sumbangan,bukan Pungutan.
Dan Bantuan / sumbangan yang dimaksud tidak boleh dari Perusahaan Rokok, Perusahaan Miras dan Partai Politik,jadi kalau komite melakukan penggalangan dana seperti iniekanismenya dan ini diperbolehkan karena sifatnya bantuan / sumbangan sukarela bukan pungutan.


Sementara itu Hartoyo Wakil Ketua Komite SMAN 1 Talun Menuturkan kita harus bijak antara bantuan / sumbangan itu untuk spa larinya kemana Walimurid yang kurang paham hendaknya menanyakan langsung ke perwakilan pihak komite biar dijelaskan sejelas mungkin, bukannya malah membuat suara yang gak bagus diluar karena ini bisa mempengaruhi proses KBM sehingga yang rugi justru siswa sendiri.
Kami disini berupaya mengakomodir Program Sekolah Biar tepat sasaran dan membuat sekolah kita tambah maju berprestasi,tambahnya.


Dari Pertemuan Ini sudah jelas kalau progam sekolah yang sempat tertunda karena rumor pungli diluar itu harap diluruskan karena disini sifatnya terbuka, sekali lagi Hartoyo berharap bagi seluruh wali murid yang kurang paham harap menemui Perwakilan Komite sekolah biar tidak ada dusta diantara kita. tandasnya kepada dorronlinenews.(win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close