Peristiwa

Polres Sampang Amankan Pria Asal Kabupaten Pamekasan

Teks foto : mobil yg digunakan

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Saad (53) pria paruh baya asal desa Srambah, kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan harus merasakan pengabnya hotel prodeo Polres Sampang.

Pasalnya,pria paruh baya tersebut diduga hendak melakukan pemerkosaan terhadap FT inisial, asal Desa Aengsareh, kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Pulau Madura

Ipda Kasi Humas Polres Sampang mengatakan,berawal saat tersangka Saad membeli bensin, saat itulah korban berdiri di depan toko.

Setelah tersangka membayar uang bensin,tersangka tidak langsung masuk ke dalam mobilnya,dan menghampiri korban yang mengatakan apakah korban mempunyai suami atau belum.

Lalu kata dia, tersangka mengajak korban untuk ikut dengannya, namun korban spontan tidak mau. Sehingga lengan kiri korban ditarik dan dipaksa masuk kedalam mobil dan selanjutnya tersangka membawa korban menuju kearah timur tepatnya di pinggir jalan Makboel kota Sampang.

“Tersangka mencoba mencium korban, namun korban menolak,” tutur Sujianto Senin (10/7/2023).

Tidak hanya itu,tersangka juga memegang paha korban dan tangan kanan korban memegang kemaluan korban.

Korban tidak terima dan langsung menampar tersangka, namun ditangkis oleh tersangka yang kemudian tersangka semakin beringas.

“Akibatnya kemaluan korban terasa sakit,” papar Sujianto.

Selanjutnya kata dia, tersangka menarik korban keluar mobilnya dan korban dijatuhkan ke semak-semak hingga terlapor berada diatas korban.

Setelah itu tersangka membuka resleting celananya, lalu mengeluarkan kemaluannya dan langsung menindih korban serta memaksa memasukkan kemaluannya.

“Karena korban teriak, tersangka menghentikan perbuatannya,” ucapnya.

Lebih lanjut Sujianto memaparkan, insiden itu terjadi pada 6 Juli 2023, sekira pukul 08.00 wib. 

Mendapatkan laporan dari warga, unit PPA Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 wib, polisi berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti mobil pick up.

“Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara” terang Ipda Sujianto memungkasi.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close