Dua Orang Tahanan Yang Terlibat Kasus Suap Dana Hibah Provinsi Jatim Berada Di Rutan Sampang
Teks foto : papan nama Rutan Sampang
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Abd Hamid mantan kepala desa (Kades) Jelgung kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 11B Sampang.
Mantan Kades Jelgung yang terlibat kasus suap dana hibah itu sudah hampir dua bulan menempati sel Rumah Tahanan (Rutan) Sampang.
Tidak hanya Abd Hamid, Ilham Wahyudi (red-Eeng) juga menempati Rumah Tahanan (Rutan) Sampang yang berada di jalan KH Wahed Hasyim ini.
Bustanul Arifin staf registrasi Rutan Sampang kepada awak media ini mengatakan dua orang atas nama Abd Hamid dan Ilham Wahyudi berada di Rutan Sampang sejak tanggal 6 Juni 2023.
Pemindahan kedua orang yang terlibat kasus suap dana hibah itu atas dasar berita acara putusan pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusan itu tertera untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,penitipan tahanan atas nama Abd Hamid dan Ilham Wahyudi pertanggal 6 Juni kami cabut dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Surabaya,dan kedua terdakwa akan di serahkan ke Rutan kelas 11B Sampang.
Bustanul Arifin juga bilang,alasan jaksa yang diutarakan kepada kami keduanya korperatif dan menjadi justice collabulator dalam kasus suap itu.
Sehingga diberi hadiah di pindah ke Rutan kelas 11B Sampang biar lebih dekat dengan pihak keluarga.
“Jadi,pemindahan Abd Hamid dan Ilham Wahyudi ke Rutan Sampang bukan atas permintaan,tapi atas dasar putusan KPK “ucap Bustanul Arifin ke awak media DOORRONLINE.com dikantornya Jum’at (28/07/2023).(awa)