Anggota DPRD Gresik: Dukung Upaya Pemda Untuk Mengurangi Tingkat Kemiskinan Serta Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Teks foto ; anggota dewan Komisi II DPRD Gresik Hj. Lilik Hidayati, SE yang melaksanakan sosper
GRESIK, DORRONLINENEWS,COM – Dalam upaya pemerintah daerah melakukan percepatan penanggulangan tingkat kemiskinan sekaligus mengurangi sampah plastik di Kabupaten Gresik, maka diperlukan aturan perundangan sebagai pijakan dalam pengambilan keputusan kedepannya.
Maka mendukung langkah pemkab ini, DPRD Kabupaten Gresik untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat, merupakan kewajiban legislasi.
Salah satunya anggota dewan Komisi II DPRD Gresik Hj. Lilik Hidayati, SE yang melaksanakan Sosper di Desa Kawisanyar Kecamatan Kebomas pada Sabtu (29/7/2023).
Menurut anggota DPRD Gresik Dapil Kebomas – Gresik ini, adapun peraturan perundang undangan Tahap VI Tahun 2023, yang disosialisasikan yaitu Perda No. 14 Tahun 2019 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan Perda no. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Pertama, terkait Perda No. 14 Tahun 2019 yang mana upaya pemerintah Kabupaten Gresik dalam percepatan pengentasan atau penanggulangan kemiskinan, salah satu diantaranya perekrutan pekerja lokal di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.
” Sesuai aturan dan kesepakatan pemerintah dan para pengusaha dimana komposisi penyerapan pekerja lokal dan luar daerah adalah 60 banding 40. Dimana 60 persen pekerja lokal Gresik dan 40 persennya pekerja luar daerah,” terangnya.
Maka pemerintah daerah dalam hal ini dinas tenaga kerja harus cepat merespon dan melaksanakan peraturan daerah tersebut dengan berkolaborasi dan sinergi dengan institusi lainnya sehingga mencapai target yang direncanakan.
Begitu juga dengan bidang kesehatan, terkait BPJS baik kesehatan maupun tenaga kerja serta sistem pelayanan kesehatan berupa UHC.
” Kedua, yaitu upaya pemerintah daerah ini merunut aturan pemerintah pusat dalam rangka mengurangi penggunaan sampah plastik yang bisa di daur ulang atau sekali pakai di masyarakat. Sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang kian meningkat dan mengganggu kualitas lingkungan hidup,” kata Hj. Lilik.
Untuk itu, peran penting Perda No. 3 Tahun 2021 menjadi dasar Pemkab Gresik untuk melarang penggunaan kantong plastik di toko modern dan maupun perkantoran di seluruh kota Pudak, agar kelestarian lingkungan hidup bisa terjaga.
Senada, juga disampaikan oleh Asisten 1 Sekda Gresik bidang pemerintahan Suyono selaku narasumber kali ini, bahwa terkait perda no. 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dimana perda ini menindaklanjuti peraturan perundangan dari pemerintah pusat.
” Baik itu undang-undang, PP, Inpres lalu turun ke Perda dan Perbup. Sehingga langkah pengurangan plastik sekali pakai menjadi program menyeluruh dari pusat ke daerah. Otomatis ini menjadi perhatian bersama dan tanggungjawab bersama pula,” tutur Suyono meyakinkan.
Sementara itu untuk, pengurangan penanganan kemiskinan, lanjutnya pemerintahan Gus Yani melalui Nawa Karsa telah membuat perda terkait komposisi penyerapan tenaga kerja lokal dan luar daerah di perusahaan-perusahaan di Gresik. Dan pengusaha secara bertahap dapat melaksanakan aturan tersebut.
Program ini, merupakan salah satu upaya menurunkan tingkat pengangguran dan meningkatkan tingkat kesejahteraan ( mengurangi tingkat kemiskinan,red). Selain di bidang tenaga kerja juga di bidang lainnya, yang berkaitan dengan pengurangan kemiskinan. Dan ini menjadi tugas bersama, pungkas Suyono. (ono)