Peristiwa

Segel Ruko Di rusak, Aktivis Tantang Pemkab Sampang Bawa Ke Ranah Hukum

Teks foto : Ruko yang di segel

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) melakukan tindakan tegas dengan menyengel bangunan Ruko yang berada di area Puri Matahari.

Tindakan tegas para penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan penyengelan, Ruko tersebut dibangun di tempat Fasilitas Umum (Fasum).

Penyengelan bangunan Ruko itu sendiri dilakukan oleh Sat Pol Pp Sampang Senin kemaren (19/06/2023).

Tidak berselang lama ruko itu di segel oleh penegak perda,informasi di dapat segel kembali dibuka oleh oknom yang di tidak bertanggung jawab.

Suryanto Kasat Pol Pp Sampang menuturkan pihaknya melakukan penyegelan bangunan Ruko yang berdiri di atas Fasum sekitar pukul 14,30.00 WIB,tapi saat dirinya pulang dari kantor segel itu sudah ada yang buka.

Terkait oknom yang membuka segel itu menurut Suryanto pihaknya tidak mengetahui.

“Tapi masalah itu sudah kami laporkan ke Pimpinan ” terang Kasat Pol Pp saat di hubungi via seluler Selasa (20/06/2023).

Sementara itu,Rifai salah satu aktivis Sampang menilai,terkait Ruko yang berdiri di atas Fasum,ketegasan Pemkab Sampang dalam hal ini di pertaruhkan.

Apalagi sampai dibukanya kembali segel yang telah di pasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) Sampang.Dan itu sangat jelas apa yang dilakukan oknom itu melanggar hukum.

“Berani tidak Pemkab membawa ke ranah hukum terkait pengrusakan segel itu ” ucap Rifai.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close