Peristiwa

Dua Guru MAN 2 Tulungagung Patut Di Duga Titipan Pejabat Kemenag Tulungagung

Teks foto : MAN 2 Tulungagung

TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Munculnya 2 SK PNS di MAN 2 Tulungagung yang bernama Yunis Hidayati & Kholis Zunaidah oknum guru Di MAN 2 Tulungagung ini patut dipertanyakan proses Administrasinya.


Betapa tidak munculnya 2 nama tersebut ternyata selama ini diduga tidak pernah menjadi tenaga Sukwan / GTT / PTT Di MAN 2 Tulungagung yang saat itu Kepala Madrasah Negeri 2 Tulungagung dijabat oleh Marjuni.


Hal ini bisa di telusuri dari sebelum Tahun 2004 dimana nama Nur Hidayah yang kebetulan juga Istri dari Kepala Mts Negeri 3 Tulungagung Suwono ini dulunya pernah menjadi Guru Sukwan Di MAN 2 Tulungagung.

Hingga suatu saat mengikuti Proses Pemberkasan CPNS Dan Akhirnya Nur Hidayah Mendapatkan SK Penempatan di MAN 3 Tulungagung Sebagai Tempat Mengabdi.


Seiring Berjalannya Waktu Marjuni Mantan Kepala Madrasah Negeri 2 Tulungagung Yang pada saat Nur Hidayah Masih Menjadi Sukuwan Disana ( MAN 2 Red ) Juga Bergeser Pindah Menjadi Kepala Madrasah Negeri 3 Tulungagung Pada Tahun 2005 .


Semenjak Nur Hidayah Menjadi Guru Sukuwan Di MAN 2 Tulungagung Baik Yunis Hidayati & Kholis Zunaidah tidak pernah ada Alias tidak Menjadi Guru Sukwan disana, Dari Beberapa Sumber Di MAN 2 Yang Enggan Disebutkan Namanya Menceritakan Bahwa 2 Oknum Guru tersebut tergolong Istimewa dengan kekuatan orang dalam. Tandasnya pada wartawan .


Betapa Tidak Nama Yunis Hidayati ini Adalah Istri Dari Direktur Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung , Sedangkan Kholis Zunaidah ini anak menantu dari Marjuni yang tak lain adalah Kepala Madrasah Negeri 2 Tulungagung Saat itu.


Kejanggalan muncul ketika awal Tahun 2010 dimana Nur Hidayah mengajukan mutasi Dari Man 3 Ke MAN 2 Tulungagung.
anehnya kedua nama itu Yunis Hidayati & Kholis Zunaidah juga sudah ketahuan menerima SK sebelum tahun 2010.
Rumor yang tersebar di lingkup MAN 2 Membenarkan bahwa mereka Berdua Ini tidak pernah menjadi Tenaga Sukuwan / GTT / PTT disini Terangnya.


Mungkin karena ada kekuatan orang dalam jadi bisa menata Proses Administrasinya secara leluasa seperti Kasus Di MAN 3 Tulungagung Tambahnya.


Yang menjadi janggal lagi bagaimana bisa baik Yunis Hidayati & Kholis Zunaidah ini bisa mendapatkan SK PNS tersebut dengan mudahnya tanpa menjadi GTT/ PTT Di MAN 2 dulu.

Padahal sesuai aturan yang berlaku seharusnya Proses Penerimaan PNS hingga mendapatkan SK harus sudah bekerja / mengabdi sebelum 1 Januari 2005, sedangkan SK Mereka berdua diterbitan sebelum 1 Januari 2005 semuanya.


Sementara Itu ditempat terpisah Kepala Madrasah Negeri 2 Tulungagung Muhamad Dhofir saat mau dikonfirmasi team liputan terkait temuan data tersebut justru memblokir Nomornya .


Bahkan hingga berita Ini diturunkan Pejabat Kemenag Tulungagung Melalui Kasi Penma Zaenal Fanani Mengatakan Alangkah Baiknya dikordinasikan dahulu sama yang bersangkutan. harapnya kepada DORRONLINENEWS.COM ( Win) Bersambung …

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close