Pasutri Asal Bulak Banteng Di Ciduk Team Resmob
Teks foto : tersangka saat menjalani pemeriksaan
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Satreskrim Polres Sampang menciduk pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berdomisili Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Pasangan suami istri (pasutri) Moh Shaleh (28) bersama istrinya Saropah (34) dirongkus Tim Resmob Polres Sampang lantaran melakukan tindak pidana penipuan Sabtu (13/5/2023) di wilayah hukum Polres Sampang.
Ke duanya tega menipu seorang bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) untuk diambil perhiasannya,bahkan sejauh ini aksinya sudah berjalan dua kali di Kota Bahari.
Dalam melancarkan aksinya yang terakhir pasutri beda usia ini mengendarai sepeda motor N-Max dan berpura-pura menanyakan arah kepada dua bocah yang tengah berboncengan mengenakan sepeda listrik di kawasan Alun-Alun Trunojoyo.
Saat korban selesai memberitahukan arah,tersangka mencoba meminjam perhiasan ke dua korban berupa gelang dan kalung.
Alasan yang disampikan tersangka dengan cara bersandiwara agar korban merasa kasihan dan memberikan perhiasan yang dikenakan.
“Korban masih anak-anak usia 12 tahun sehingga mudah terpancing.Setelah perhiasan diberikan, tersangka langsung melarikan diri,” kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, ke dua korban sempat mengejar tersangka namun kehilangan jejak, beruntungnya korban berhasil merekam video kondisi sepeda motor yang dikenakan tersangka.
“Atas penipuan itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah, jika di total perhiasan milik ke dua korban sekitar Rp 5,7 juta,” terang Ipda Sujianto.
Lebih lanjut,berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang berjalan beberapa hari,ke dua tersangka akhirnya berhasil diamankan, termasuk barang bukti Selasa (16/5/2023) sore hari.
Ke dua tersangka diringkus di Jalan Jaksa Agung Suprapto saat berkendara sepeda motor saat hendak kembali ke kediamannya Kota Surabaya.
“Tersangka di sangkakan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” tegasnya.(awa)