Peristiwa

Kerja Nyata Polisi RW Bentukan Polres Tanjung Perak Amankan DPO (Curanmor) Selama 4 Tahun

Teks foto : Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan tersangka Curat beserta barang buktinya

SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Berkat dibentuknya Polisi RW, DPO kasus pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) selama 4 tahun berhasil ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong Surabaya.

Diketahui dari kasus pencurian kendaraan bermotor, setidaknya Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku saudara P (42) warga Genting V Surabaya, ditangkap pada Minggu 08 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 Wib, lalu.

Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan DPO yakni S A (55) warga Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo Surabaya, diamankan pada Kamis 18 Mei 2023, oleh anggota Polsek Asemrowo berkat dibentuknya Polisi RW oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP HERLINA, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hengy Renanta menjelaskan terungkapnya DPO pelaku Curanmor ini berdasarkan atas kegiatan Polisi RW yang dibentuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pada saat itu petugas langsung bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku saudara PU, sementara temanya SA saat itu sempat berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban yang saat ini kita amankan,” tutur Hengy, Sabtu (20/05/23).

Lanjut, Hengy mengungkapkan pada kejadian sebelumnya, bahwa dua pelaku ini dipergoki oleh teman korban saat keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir didepan Pos. Saat itu korban memergoki pelaku pada saat merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T.

“Begitu ketahuan korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga korban yang mengejarnya menendang salah satu pelaku yang diboncengnya sehingga pelaku saudara P jatuh dan ditangkapnya dan diserahkan ke Polsek Asemrowo,” jelasnya.

Masih Kata Kapolsek, Karena SA ini dinyatakan DPO pada tahun lalu, dengan adanya kegiatan Polisi RW, akhinya petugas Reskrim berusaha memantau kepulangan pelaku di rumahnya.

“Dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, SA yang pada saat itu DPO berhasil diamankan,” terangnya.

Selanjutnya tersangka SA dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Asemrowo Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ( Anam )

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close