Sosper Tahap III Tahun 2023, Hj Lilik Hidayati, S.E., M.M., Paparkan 2 Perda
Teks foto : Lilik Hidayati, S.E., M.M., saat sosper tahap 3
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Hj Lilik Hidayati, S.E., M.M., salah satunya mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) tahap III tahun 2023 kepada masyarakat, bertempatkan di kediaman rumahnya jln Sunan Giri Desa Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Sabtu (08/04/2023) pukul 09.00.WIB.
Menurut anggota Komisi II Hj Lilik bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya DPRD Kabupaten Gresik menyebarluaskan peraturan daerah yang telah digedok Bupati, agar pelaksanakan perda ini bisa lebih maksimal di masyarakat.
“Masyarakat tahu akan aturan yang dibuat legislatif bersama eksekutif untuk melindungi hak-hak dan pelaksanaan kewajiban anggota masyarakat Kabupaten Gresik,” tambahnya.
Adapun dua peraturan daerah (perda) Kabupaten Gresik yang disosialisasikan kali ini, diantaranya adalah Perda No.7 Tahun 2021 Tentang Desa wisata.
Perlu diketahui wisata terbesar yang ada di Kabupaten Gresik yang merupakan masuk Wisata Situs Nasional Religi yang menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) yakni Wisata Sunan Giri dan Malik Ibrahim.
Disamping itu, Anggota Komisi II DPRD Gresik juga mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Menurut Hj Lilik pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Gresik selama ini sudah terkoordinir oleh Baznas dengan baik. Maka kedepan dengan adanya perda tersebut semoga akan lebih mendukung kinerja Baznas sebagai lembaga non pemerintah selaku penyalur zakat, infak dan sedekah dari masyarakat.
Hj Lilik juga menghadirkan nara sumber Adi Nugroho SH Kasubag Penyuluhan Hukum Pemkab Gresik yang mewakili Kabag Hukum Sekda Gresik Mohammad Rum Pramudya, SH. , Ketua DPC WPP PPP Sri Wahyuni , Ketua PAC PPP Kebomas H. Mustofa Kamil , Muslimat , RT / RW.
“Selain bersilaturahim, kegiatan ini bertujuan semoga Nuzulul Qur’an dengan sosper ini akan selalu berdampingan karena kita, karena tujuan kita sama yakni ingin bahagia dunia dan di akhirat,” tutup Hj Lilik.
Setelahnya sambutan dilanjutkan oleh Adi Nugroho selaku nara sumber yang menerangkan terkait Perda No.2 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Kasubag Bantuan dan Penyuluh Hukum Adi Nugroho bertindak sebagai narasumber sumber perwakilan dari Kabag Hukum Sekda Gresik Mohammad Rum Pramudya, SH. Menyampaikan bahwa pengelolaan zakat, infaq dan sedekah harus dioptimalkan agar pelaksanaannya berhasil, dan dikembangkan sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan ketentuan yang ada.
“Hal tersebut dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dab amil zakat, daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur pengelolaan zakat, infaq dan sedekah dalam peraturan daerah. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa jika melanggar aturan yang sudah di tentukan maka akan dikenakan sanksi”, tukasnya.
Secara kondisional, meskipun para undangan sedang menjalankan ibadah puasa namun para ibu ibu terlihat semangat dan antusias menghadiri kegiatan tersebut, kegiatan dari awal hingga akhir berjalan dengan tertib dan lancar.(tyo)