Mantan Bupati Diusulkan Untuk Mendapat Remisi Pada Idhul Fitri

Teks foto : mantan BupatiTulungagung Syahri Mulyo
TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Kasi Pembinaan Narapidana-Anak Didik dan KegiatanKerja Lapas Tulungagung Rizzal Arbi Fanani mengatakan Syahri Mulyo mantan BupatiTulungagung dan Sutrisno mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung kembali diusulkan mendapat remisi, menjelang hari raya Idul Fitri 2023.
Sebelumnya, keduanya sudah mendapat remisi pada momen HUT Kemerdekaan tahun lalu sebanyak 2 bulan.
Sedangkan di Idul Fitri ini, Syahri Mulyo dan Sutrisnodiusulkan mendapat remisi khusus 1 atau pengurangan masa hukuman 1 bulan.
Menurut Rizzal, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisikepada napi kasus tindak pidana korupsi tidak lagi harus menunggu uang pengganti dibayarkan oleh terpidana.
“Saat ini, selagi memenuhi syarat, napi korupsi bisa mendapat remisi seperti napi-napi lainnya”. Jelasnya.
Rizzal menambahkan, saat ini di Lapas Tulungagung masih ada empat napi kasus korupsi, di antaranya Syahri Mulyo dan Sutrisno dalam kasus korupsi di Tahun 2018 lalu, Suprapto mantan Kades Sumberingin Kulon, dan Haryono mantan Dirut PDAM Tulungagung. ( Win )