Diduga Kedua Oknum Lakukan Pungli PTSL Diamankan Polisi
Teks foto : oknum kades saat diamankan polisi
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Unit Tipikor Polres Lumajang berhasil mengamankan oknum kepala desa di Lumajang, dalam hal ini oknum kepala desa tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Selasa (18/04/2023).
Mengutip dari salah satu media di Lumajang, bahwa diketahui oknum kades berinisial GS bersama oknum perangkat desa berinisial IF yang juga menjabat sebagai ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) dalam program PTSL tahun 2023 di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang. Keduanya diamankan unit Tipikor polres Lumajang, diduga telah melakukan pungli dalam program PTSL.
Dikatakannya, bahwa oknum kepala desa dan perangkat desa tersebut diduga telah melakukan pungutan liar atas pembiayaan pengurusan program PTSL hingga jutaan rupiah dengan dalih pemecahan dan pengalihan hak atas tanah. Sebelumnya beberapa masyarakat melakukan demo ke balai desa terkait biaya pengurusan program PTSL, karena dinilai biayanya terlalu mahal tidak sesuai dengan ketentuan yang ada hingga pihak polres melakukan pengamanan tersebut kedua oknum tersebut.
Menurut informasi yang diterima awak media, bahwa korban ikut program PTSL ini karena biaya pengurusannya relatif murah hanya 500 ribu rupiah, tetapi dalam kenyataannya satu bidang tanah dikenakan biaya peralihan sebesar Rp 2250000,- masih kena biaya PTSL 500 ribu, biaya ukur 600 ribu rupiah dan biaya materai yang harus ditanggung sendiri. “Beberapa warga ada yang dikenakan 11 juta rupiah hingga 30 juta rupiah, padahal sesuai kesepakatan hanya 500 ribu rupiah”, katanya.
Kasatreskrim polres Lumajang AKP Hari Siswanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan oknum kepala desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang. “Iya, tadi kami amankan oknum kepala desa dan oknum perangkat desa terkait dugaan pungli PTSL, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di ruang Tipikor”, ujar Hari. (Jwo).