Peristiwa

Bantuan Untuk Kategori Disabilitas Diduga Diembat, Berujung Di Polisikan

Teks foto : Bantuan Sepeda VIAR untuk disabilitas

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Tim Ahli (TA) anggota DPR RI Komisi 8 dari salah satu partai daerah pilihan Lumajang – Jember dilaporkan polisi, dalam hal ini terkait penyalahgunaan terhadap pengadaan bantuan kewirausahaan. Pengadaan tersebut berupa unit motor roda tiga yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2022.

Anggaran APBN tahun 2022 tersebut dari Kementerian Sosial RI untuk penerima manfaat dari kategori Disabilitas yang diusulkan melalui Jasmas DPR RI Komisi 8, dengan nilai anggaran Rp 100 000 000,-. Pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 22.00, tim ahli (Inisial Srj) tersebut dilaporkan polisi oleh ketua GMPK Lumajang Guntur Nugroho. Srj dilaporkan ke polisi diduga dengan adanya tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah penyalahgunaan terhadap pengadaan bantuan kewirausahaan.

Dibuktikan dalam Laporan Polisi, bahwa Srj diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan terhadap pengadaan bantuan kewirausahaan dengan cara:

  1. Melakukan pengadaan sepeda motor roda tiga bekas merk VIAR Type Karya Bit yang diperkirakan harganya Rp 11 000 000,- sedangkan untuk pagu anggaran tiap unitnya Rp 20 000 000,-
  2. Saat ini masih dialokasikan terhadap penerima manfaat hanya 4 orang dari total 6 orang, yaitu antara lain: Sdr Dedi alamat kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang. Nur Hidayat alamat kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang. Agus Salim Hidayat alamat Jl PB Sudirman, Gg 8 no 12 kabupaten Lumajang dan Tumi alamat kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang.

Dikatakan ketua GMPK Lumajang Guntur Nugroho kepada awak media, bahwa GMPK Lumajang kali ini memang konsentrasi terhadap aliran dana hibah baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten. Khususnya yang melalui Jasmas dewan legislatif, hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dan mendorong KPK atas OTT di DPRD Jatim. Maka GMPK Lumajang ingin di Lumajang juga bersih dari korupsi dana hibah. “Korupsi dana hibah ini bervariasi pelakunya, ada yang dipotong oleh anggota dewannya, ada yang dipotong oleh tim ahlinya, hingga tim pelaksana kerjanya”, ujar Guntur Nugroho, Minggu (01/04/2023).

“Potongan-potongan tersebut hingga 60 % dari pagu, maka wajar jika infrastruktur hasil dari proyek dana hibah seperti itu, kwalitasnya amburadul gak awet dan tidak dapat dirasakan penerima manfaat yang sebenarnya oleh KPM. Negara jelas sangat dirugikan atas perbuatan ini, kita sudah sering memberikan edukasi anti korupsi baik langsung maupun live di medsos. Namun di Lumajang mungkin tidak mempan, maka penindakan secara hukum inilah upaya untuk membuat efek jera bagi para pelaku maupun calon pelaku”, jelas Guntur Nugroho.

Masih kata Guntur, “Kami selalu monitor kegiatan mereka, tinggal menunggu giliran saja bagi pelaku korup untuk mempertanggungjawabkan aksinya. Saya harap bagi yang lain untuk bekerja secara benar, tidak ada lagi pungli dan korupsi terhadap dana hibah untuk kebutuhan masyarakat”, pungkas Guntur. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close