Penempatan Kantor Sekretariat PPS Desa Tambaan Di Duga Labrak Aturan PKPU
Teks foto : kantor sekretarian PPS Desa Tambaan
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com-Penempatan kantor Sekretariat Panitai Pemilihan Suara (PPS) Desa Tambaan Kecamatan Camplong di duga menabrak aturan PKPU.
Pasalnya, sekretariat kantor PPS Desa setempat menempati rumah salah satu warga.
Kepala Desa Tambaan saat di hubungi mengatakan penempatan kantor PPS di rumah warga memang sudah ada kordinasi.
“Iya sudah ada konfirmasi ” jelas Kades Tambaan via whast app Senin (6/3/2023.
Jhoni ketua PPS Desa Tambaan bilang kantor sekretariat menempati rumah milik perangkat desa yang bekerja di kantor Desa.Balai Desa yang ada tidak layak karna gentengnya bocor.
Posisi rumah yang di tempati kantor PPS juga berdekatan dengan polsek jadi sangat aman.
“Kita sudah kordinasi dan di setujui oleh Kepala Desa dan PPK serta Panwamscam ” terang ketua PPS Desa Tambaan via Whast App (WA) Selasa (7/3/2023).
Taufik Risqon Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sampang mengatakan secara regulasi kantor PPS harus menempati Balai Desa.
“Kecuali Desa tersebut tidak memilik balai Desa ” terang Taufik Risqon Selasa 7 Maret 2023 ringkas.(awa)