Peristiwa

Kecelakaan Lagi, Diduga Gara Gara Jalan Berlubang

Teks foto : Gara Gara Jalan Berlubang terjadi kecelakaan

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Lagi-lagi kecelakaan disebabkan jalan yang berlubang, kejadian menjelang malam jalan berlubang tanpa rambu atau tanda di gelapnya malam. Tepatnya di JLT (Jalan Lintas Timur) Utara lampu merah Suko depan Rio Digital. Korban warga Jember nyungsep di jalan berlubang yang parah, diperkirakan kedalaman lubang sekitar 25 centimeter, Sabtu (25/03/2023).

P Sudar saksi mata dalam kejadian tersebut saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dalam kecelakaan tunggal saat itu dirinya pas lewat banyak orang berkerumun di lokasi kejadian. Tepatnya di JLT Utara lampu merah Suko, kelurahan Rogotrunan, kabupaten Lumajang, pada pukul 18.15 wib. “Korban ngakunya orang Jember, tapi dia tidak bicara banyak karena luka bagian mulut yang mengeluarkan darah”, Ujar P Sudar.

“Pengendara motor dengan nopol N 3701 YAG warga Jember tersebut mengalami kecelakaan tunggal diakibatkan jalan yang rusak dan berlubang, dan juga diduga minimnya lampu penerangan jalan, tidak adanya tanda atau rambu kalau jalan itu berlubang. Diperkirakan kedalaman lubang jalan yang rusak penyebab kecelakaan tersebut antara 25 – 35 cm, dan mungkin korban tidak tahu kondisi jalan karena bukan warga setempat”, Tambah p Sudar.

Menurut warga sekitar situ memang sudah beberapa kali terjadi kecelakaan di lokasi tersebut, anehnya pihak penyelenggara jalan kok gak tanggap pada kerusakan jalan itu. Dikomentari Guntur Nugroho ketua GMPK Lumajang saat dihubungi via telepon selulernya, bahwa kejadian itu terjadi diduga kelalaian penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan menyebabkan kecelakaan Lalulintas.

“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalulintas, sedangkan pasal 24 ayat (2) menyatakan: Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalulintas”, kata Guntur Nugroho.

“Dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00. Selanjutnya ayat (2) menyatakan: kalau luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00. Selanjutnya ayat (3) menyatakan: bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan: bahwa dalam hal perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00. Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00”, pungkas Guntur Nugroho. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close