Peristiwa

Budi Pego ditangkap, keluarga dan PH belum terima putusan kasasi

Teks foto : Budi Pego

BANYUWANGI, DORRONLINENEWS.COM – Budi Pego, aktivis tolak tambang tumpang pitu yang saat itu menjadi koordinator aksi tolak tambang emas.Di tahan di lapas Banyuwangi sepulang mencari pakan ternak.

Penangkapan yang dilakukan penegak hukum kepada budi pego terjadi di rumahnya sekitar pukul 17.00 lalu di masukkan ke Lapas Banyuwangi pukul 20.30 Jumat, 24/03/2023. Seusai dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Lebih jauh penangkapan tersebut menyusul putusan kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus demo pada tahun 2017 yang disusupi spanduk bergambar palu arit. Padahal budi pego menurut kuasa hukumnya tidak tahu menahu soal spanduk tersebut.

” Saya masih belum dapat dari keluarga foto suratnya Ini bukan penahanan tersangka/ terdakwa , tapi pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi), Menjalani sisa hukuman “, ujar Tedjo Rivai. SH salah satu Penasehat Hukum Budi Pego.

Namun, Tedjo Rivai mengungkapkan pihak keluarga dirinya selaku Penasehat Hukum (PH) dari budi pego belum menerima salinan putusan kasasi.

“Kejanggalannya, Terpidana tidak pernah terbukti membuat spanduk yang ada gambar palu aritnya dan sampai saat ini belum menerima salinan putusan kasasi”, jelasnya.

Lebih Jauh, Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi KBP. Deddy Milewa belum menanggapi konfirmasi penangkapan Budi Bego saat di konfirmasi melalui Wattshap meskipun status pesan telah dibaca.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiono membenarkan penagkapan budi pego tersebut. Ditahan untuk menjalani putusan kasasi dari Mahkamah Agung nomor : 1567 K/Pid.Sus/2018 tanggal 05 Januari 2021.

“iya, tadi malam sekitar jam 8.45 wib yang bersangkutan dimasukkan ke lapas BWI untuk menjalani putusan, menghukum pidana penjara selama 4 tahun”, Ujar Mardiono. (ian,dod)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close