Hukum dan Keamanan

Pengedar Narkoba Di Ringkus Satresnarkoba polres Tanjung Perak Surabaya

Teks foto ; Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak amankan pemuda, karena kedapatan menyimpan Narkotika (Sabu).

Pelaku berinisial F (34) warga Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya diamankan Satnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (01/01).

Pelaku F diamankan petugas saat anggota melakukan pemantauan peredaran Sabu di dalam Gang wilayah Wonokusumo Jaya Surabaya, atas laporan warga bahwa pelaku membawa Narkotika (Sabu).

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa F saat berada di dalam gang pembunuhan tersebut membawa Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba kemudian melakukan penggeledahan. Polisi menemukan ciri-ciri sesuai dengan informasi.

“Setelah di geledah badan pelaku kemudian ditemukan barang bukti 16 saset Sabu diduga barang haram itu disimpan di tempat semir rambut EAGLE’S, yang diakui adalah miliknya,” tuturnya.

Karena perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk proses lebih lanjut dengan barang bukti 16 saset Sabu seberat 4,58 gram, 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 korek api Gas warna Hijau. (Anam)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close