Peristiwa

Dugaan Kasus Suap Dana Hibah LIRA Sampang Minta KPK Untuk Menerapkan Pasal TPPU

Teks foto : Bupati Lira Moh Anwar Sanusi

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Lumbung informasi rakyat (LiRA) kabupaten Sampang Madura Jawa Timur dalam waktu dekat akan berkirim surat ke Komisioner dan penyidik KPK terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknom wakil ketua DPRD Jatim beberapa waktu lalu yang mana dalam pengembangan juga menyeret mantan Kades Jelgung dan saudaranya,

Informasi di dapat,surat yang akan di layangkan dalam rangka mendorong KPK untuk mengusut tuntas kasus dana hibah tersebut ke akar akarnya.

Bahkan LiRA Sampang juga berharap KPK tidak segan segan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar ada efek jera.Apalagi dana hibah provensi jatim cukup signifikan dan fantastis besarannya.

Moh Anwar Sanusi Bupati LiRA Sampang mengatakan surat yang akan di kirim untuk mendukung penegakan hukum oleh lembaga anti rasuah (red-KPK) khususnya dalam menangani kasus OTT dana hibah yang di duga melibatkan pimpinan DPRD Jatim.

“Kasus korupsi dana hibah tersebut di sinyalir tidak hanya di lakukan oleh wakil ketua itu saja tapi dugaan tindak pidana korupsi ini di lakukan secara masif dan terstruktur sehingga perlu di usut secara tuntas.KPK juga harus menerapkan pasal TPPU biar ada efek jera ” ucapnya keawak media ini via seluler Minggu (22/1/2023).

Alasan LiRA Sampang melakukan tindakan konkrit seperti ini karena ada banyaknya masukan dari beberapa tokoh serta masyarakat baik via telpon maupun secara langsung.

“Sehingga kami perlu menyampaikan aspirasi tersebut ke KPK,tembusan surat ini juga nanti akan kami sampaikan ke DPP dan DPW ” tutur Bupati Lira yang pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Sampang memungkasi.

Di ketahui,di pertengahan Bulan Desember 2022 lalu,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Oknom wakil ketua DPRD Jatim.

Uang Milyaran rupiah turut diamankan oleh KPK saat melakukan OTT di Surabaya.

Hasil pengembangan,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhasil mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung Kecamatan Robatal dengan inisial AH dan saudaranya IW.(saklawa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close