Peristiwa

Primkoppol Gelar Rapat Anggota Biasa, Ini Pesan Kabag Sumda Polres Lumajang

Teks foto : Primkoppol Gelar Rapat Anggota Biasa

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Lumajang menggelar Rapat Anggota Biasa (RAB). Rapat tersebut membahas rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja tahun kerja 2023.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Amanda Jalan Panjaitan , Rabu (14/12/2022).

Kegiatan rapat dihadiri Kabag Sumda Polres Lumajang Kompol Khusnul Khatimah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang Shohib Gufron, dan Dekopinda (Dewan Koperasi Daerah) Dr Fauzan Muttaqin.

Selain itu hadir mengikuti rapat para kabag, kasat, kapolsek, anggota polres dan perwakilan polsek jajaran.

Kabag Sumda Polres Lumajang Kompol Khusnul Khatimah menyampaikan kepada segenap pengurus dan pengelola primkoppol tidak lain adalah keuntungan materi dan nilai tambah yang dapat menghasilkan melalui unit-unit usahanya yang pada gilirannya dapat diwujudkan dalam bentuk tersedianya barang-barang kebutuhan yang paling murah dan terjangkau oleh anggota yang membutuhkan.

“Dengan adanya primkoppol dalam upaya meningkatkan kesejahteraan personil polri dan keluarganya,” ujarnya.

Dengan adanya kebijaksanaan pemerintah yang selalu dinamis secara otomatis akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan perekonomian hal ini merupakan tantangan yang harus diwaspadai secara cermat.

“Harapan kami kepada pengurus maupun pengelola primkoppol tidak lain adalah agar selalu meningkatkan pelayanan terhadap anggota sehingga primkoppol selalu membawa manfaat yang lebih dirasakan oleh anggota polri dan keluarganya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Primkoppol Ngateman menuturkan, bahwa sebenarnya RAB ini adalah merupakan kewajiban dan hal yang rutin. Ditahun ada spesial yakni pengajuan, walaupun pengurus dalam perencanaan.

“Primkoppol Ini milik anggota polres Lumajang, ini dalam mengajukan uang saku dan sebagainya, ini dinamika,” katanya.

Menurut Ngateman, Forum inilah forum tertinggi yang ketiga, forum pertama adalah undang-undang, kedua rumah tangga, dan ketiga keputusan rapat

“Jadi apapun dalam rapat ini, pengurus wajib melakukan,” jelasnya.(woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close