Peristiwa

Ida jatiyana ADM Perhutani KPH Probolinggo Beri Penjelasan Terkait Sistem Penebangan Pohon Di Hutan Burno Lumajang

Teks foto : Adm Perhutani KPH Probolinggo, Ida Jatiyana

PROBOLINGGO, DORRONLINENEWS.COM – Terkait penebangan pohon damar dipetak 14 H hutan Burno – Senduro Lumajang, dimana sebelumnya menuai protes dari beberapa kalangan, baik masyarakat maupun LSM yang dinilai penebangan tersebut tidak mengindahkan sistem kelangsungan ekologi alam dan dinilai tidak mempertimbangkan soal ancaman bencana alam, akhirnya Adm Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Probolinggo berikan penjelasana.

Ida Jatiyana, Adm Perhutani KPH Probolinggo menyampaikan bahwa prosedur penebangan sudah melalui mekanisme yang benar, semuanya berdasarkan keputusan dari Kementrian dan pihak Perhutani hanya sebagai pelaksana.

“Jadi sistem pengelolaan hutan di Perhutani itu namanya THPB (Tebang Habis Permudaan Buatan), THPB itu kita hitung dengan sistem daur teknis, itu harus ditebang kemudian ditanami kembali dan itu dituangkan dalam rencana pengaturan kelestarian hutan yang disusun setiap 10 tahun,” Ujar Adm Perhutani Probolinggo, rabu (21/12/22).

“Kemudian dalam kurun waktu 10 tahun ini ada dua metode, yaitu metode jangka benah nanti hasilnya resifier PKH, resifier PKH ini ada tanaman – tanaman tertentu yang daur teknisnya itu ternyata ditemukan sekarang ini umurnya sekian sehingga nanti direvisi untuk ditebang,” Imbuhnya.

Lebih jauh Ida Jatiyana menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan penebangan dilakukan pihaknya sudah memberitahu pihak – pihak terkait agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan pertanyaan.

“Dalam tahap pelaksanaannya kita sampaikan ke LMDH (lembaga masyarakat desa hutan), dan mereka sebenarnya sudah tahu kalau mau ditebang kapan, namun kadang – kadang mereka tidak memperhatikan karena banyak orang disana, dan kita biasanya memberitahu lewat surat pemberitahuan mau ditebang dan itu pasti kita laksanakan” jelas Ida Jatiyana.

“Kemudian yang kita beritahu pihak Muspika karena berkenaan dengan jalan yang akan dilewati kayu hasil tebang, kemudian kita juga dikasih batasan – batasan yang mana yang mau ditebang dan itu ditetapkan oleh Kementrian,” Tambahnya.

Adm Perhutani KPH Probolinggo menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan perintah penenbangan dari Kementrian dan sudah melalui mekanisme prosedur yang benar.(woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close