Polres Sampang Amankan Budak Narkoba Di Jalan Raya
Teks foto : saat penangkapan
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Beredar sebuah video yang berdurasi 24 detik penangkapan terduga pengguna narkoba di jalan raya ketapang.
Dalam video tersebut,tampak personil gabungan Polres Sampang mengamankan seorang laki-laki yang memakai baju batik dan menggunakan sarung saat mengendarai sepeda motor yamaha vega dengan nomor polisi L-2867-AAJ.
Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasi Humas Polres Sampang Iptu Dody Darmawan membenarkan penangkapan pengguna narkoba dilakukan tim gabungan satresnarkoba Polres Sampang dan Polsek ketapang
“Iya mas.Itu video penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial A Bin A di jalan raya ketapang pada hari sabtu tanggal 13 Nopember 2022 ” Kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH.
Ipda Dody menjelaskan bahwa dari penangkapan A Bin A yang beralamatkan di Dusun Barat Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang,petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 4,58 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas gabungan menemukan Narkotika jenis sabu seberat ± 4,58 gram yang diletakkkan dalam bungkus rokok dan dibungkus plastik klip warna putih yang di tali putih kemudian ditutupi lakban warna hitam di dalam saku baju sebelah kiri tersangka” lanjut Kasi Humas Sabtu (18/11/2022).
Dari kejadian tersebut A Bin A yang lahir pada bulan maret tahun 2002 beserta barang bukti sabu seberat ± 4,58 gram, sepeda motor yamaha vega No. Pol L-2867-AAJ, HP merk Oppo A15, 1 bungkus kosong rokok, tali langsung di bawa ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH memungkasi.(awa)