Di Nilai Melanggar Perda No 7 Tahun 2015,Sat Pol Pp Kabupaten Sampang “Gusur” PKL Di 3 Lokasi

Teks foto : saat penertiban
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (sat pol pp) Kabupaten Sampang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area depan Pendopo Bupati Sampang Rabu (9/11/2022).
Para PKL yang ada di depan Pendopo Bupati oleh penegak perda ini di suruh mengosongkan lokasi tersebut.
Kasat Pol Pp Kabupaten Sampang melalui kepala Bidang (kabid) Trantibun dan Linmas Suaidi Assyadikin menuturkan untuk para PKL yang ada di Depan Pendopo akan di terbitkan.
Tapi untuk sementara lokasi yang harus kosong dari PKL hanya area tepat di depan Pendopo Bupati,untuk sementara para PKL dialihkan berjualan di sisi barat dan timur.
“Baru nanti Bulan Januari 2023,area depan Pendopo dan di area Alun Alun
Trunojoyo harus steril dari para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menurut Suaidi akrab di sapa,tidak hanya para PKL yang ada di depan Pendopo para PKL yang ada di depan Rumah Sakit RSUD Moh Zyn dan PKL mobil di sepanjag Kh Wahed Hasyim juga akan di tertibakan.
“Karna keberadaan PKL tersebut sudah melanggar Perda No 7 tahun 2015 tentang ketertiban ” terang Kabid Trantibun Dan Linmas ini saat di temui di lokasi.(awa)