Peristiwa

Polres Gresik Ajak Toga, Ormas, LSM Melihat Perkembangan Kasus Pernikahan Manusia dan Domba

Teks foto : Polres Gresik koordinasi bersama perwakilan tokoh agama, Lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengurus organisasi masyarakat (Ormas) dan pelapor kasus penistaan agama yaitu pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Polres Gresik koordinasi bersama perwakilan tokoh agama, Lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengurus organisasi masyarakat (Ormas) dan pelapor kasus penistaan agama yaitu pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Selasa (20/9/2022). Diharapkan, tidak ada salah paham dalam pemberian penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka, diantaranya anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, koordinasi dengan tokoh agama, ketua ormas, LSM dan pelapor kasus penistaan agama ini untuk menjelaskan perkembangan penyidikan di wilayah Kabupaten Gresik, agar tidak terjadi salah faham atas adanya penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka.

“Pertemuan ini, kami menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penistaan agama.Dan kami sampaikan bahwa saat ini sedang melengkapi petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
Memang, keempat tersangka memohon penangguhan penahanan, karena secara administrasi sudah memenuhi. Dan kami juga melakukan pengawasan ketat terhadap empat tersangka dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kenomas.

Lebih lanjut Wahyu Rizki Saputro menegaskan, bahwa terkait adanya isu uang pelicin dalam penangangan kasus ini tidak ada sedikitpun uang pelicin dan tidak ada intervensi dari para pihak.

“Kami memastikan, bahwa isu yang beredar bahwa ada uang pelican. Kami pastikan, tidak ada sedikitpun uang pelicin dalam menangani kasus ini dan tidak ada intervensi dari manapun. Kami masih sesuai jalur hukum. Kami diawasi oleh pengawasan internal dan eksternal. Termasuk kegiatan ini, juga sebagai upaya untuk pengawasan dari internal dan eksternal,” imbuhnya.

Atas perhatian masyarakat Gresik terhadap kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba, Wahyu Rizki Saputro mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Gresik yang telah mengawasi secara ketat.

“Kami sangat berterimakasih kepada para pihak, khususnya masyarakat Gresik yang telah berpartisipasi dalam pengawasan dan pengawalan perkara ini, sehingga bisa segera selesai dengan cepat,” katanya.

Wahyu Rizki Saputro juga menegaskan bahwa jika pemberkasan sudah selesai, akan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik beserta empat orang tersangka. “Nanti setelah berkas lengkap P21. Dan berkas kami limpahkan ke Kejaksaan beserta tersangka. Kami menangguhkan penahanan ini bukan serta merta membebaskan 4 tersangka, tapi berkas perkara tetap jalan,” katanya.

Sementara Kuasa hukum pelapor dan aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik, Abdullah Syafi’i mengatakan, penegak hukum tidak boleh bermain-main dalam kasus ini. Sebab, kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba ini menyangkut agama dan keyakinan umat muslim seluruh dunia dan khususnya warga Gresik.

“Ini masalah sensitive, penegak hukum harus peka terhadap itu. Ini urusan gama dan keyakinan.
Harapannya, penegak hukum tidak main-main terhadap kasus pernistaan agama. Karena ini berkaitan dengan umat mulsim di seluruh dunia khususnya di Gresik kota wali dan santri. Maka Mabes Polri dan Kejagung harus ikut mengawasi kasus ini,” kata Syafi’i.

Para pihak yang diundang yaitu dari perwakilan PCNU Kabupaten Gresik, PD Muhammadiyah Kabupaten Gresik, LDII, Kesbangpol, Kejari Gresik, Kementerian Agama (Kemenag), Pelapor, LSM dan MUI Kabupaten Gresik.

Dketahui, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, Minggu (5/6/2022). Diduga, dalam rangkaiannya acaranya menggunakan ajaran agama Islam.

Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.

Para tersangka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close