Tahun 2020, Keberadaan Janda Di Kabupaten Sampang Mencapai 1000
Teks foto : panitera pengadilan agama sampang Moh Norholis
MADURA,DORRONLINENEWS.COM – Ditahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Sampang telah menerima gugatan cerai talak dan cerai gugat dengan bermacam macam alasan gugatan cerai.
Dari bulan Januari sampai bulan September pihaknya sudah mengabulkan gugatan perceraian sebanyak 1.011 dan otamatis jumlah yang menjanda ada 1011 di Kabupaten Sampang.
Moh Norholis, panitera muda hukum PA Sampang mengatakan,pihaknya sudah menerima gugatan cerai talak dan cerai gugat sepanjang bulan Januari sampai September 2020 dengan mengabulkan 1.011 gugatan cerai.
“Otomatis dari gugatan cerai yang dikabulkan PA Sampang ada 1.011 wanita yang menjanda di Kabupaten Sampang ucapnya rabu (7/10).
Alasan terjadi gugutan perceraian disebabkan beberapa faktor,diantaranya faktor ekonomi,mabuk dan judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),cacat badan ( Impoten), perselisihan dan pertengkaran terus menerus,kawin paksa.
“Kebanyakan alasan perceraian akibat faktor ekonomi sebanyak 94 dan perselisihan dan pertengkaran terus menerus berjumlah 858.
Bila sudah keluar faktor faktor penyebab perceraian otomatis surat percerian sudah keluar.
“Jadi,dari bulan Januari sampai bulan September 2020 jumlah wanita yang menjanda di Kabupaten Sampang pulau Madura sebanyak 1.011 jelasnya. (awa/lono)