Peristiwa

Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar nominatif Desa Wotansari

Teks foto : Kepala seksi pengadaan tanah dan pengembangan kantor pertanahan kab. Gresik Dading Wiria Kusuma, S.ST., bersama Kades Wotansari

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM– Kepala seksi pengadaan tanah dan pengembangan kantor pertanahan kab. Gresik Dading Wiria Kusuma, S.ST., telah menjelaskan pengumuman Hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah dan daftar nominatif pengadaan tanah bagi pembangunan untuk pengembangan sistem pengendalian banjir kali Lamong di Kabupaten Gresik desa Wotansari kecamatan Balongpanggang dengan lampiran : Peta Bidang Tanah, dan Daftar Nominatif. Rabu, (21/09/2022)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Wotansari Hariono beserta perangkat desa, Forcopimcam Balongpanggang, Camat M.Amri, Kapolsek AKP M. Zainudin, Danramil kapten Inf Erik Tjahya Mustika, kepala seksi pengadaan tanah dan pengembangan kantor pertanahan kab. Gresik Dading Wiria Kusuma, S.ST.,bersama rombongannya, penata pertanahan ahli muda dinas PUTR kab. Gresik. S.ST.,Sunaryadi, S.AP., dan para undangan.

Menanggapi hal tersebut, Dading panggilan akrab Kepala seksi pengadaan tanah dan pengembangan kantor pertanahan kab. Gresik ini menjelaskan, “pihak berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi dimaksud, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pengumuman ini”, kutipan dimaksud secara jelas tertulis pada Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif.

Lanjut Dading,” Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yakni pengembangan sistem pengendalian banjir kali Lamong, ini bertujuan bilamana ada pihak yang berhak dapat sesegera mungkin mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam batas waktu seperti yang telah ditetapkan. Sebagai informasi pengaduan Beralamat di jln dr. Wahidin Soedirohusodo nmr 234 Gresik,” tukasnya.

Sementara Penata Pertanahan ahli muda PUTR kab. Gresik Sunaryadi, S. AP., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari Pelaksanaan Pengadaan Tanah dimaksud adalah :

Maksud tersedianya lahan untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian penanggulangan banjir kali Lamong yang ada didesa Wotansari kecamatan Balongpanggang.

Kegiatan tersebut bertujuan/memberatkan pada upaya menuntaskan dan pengendalian atau normalisasi bantaran kali lamong yang selama ini menjadi langganan banjir di saat musim penghujan. Serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga.

Terakhir, ia juga memohon terhadap warga masyarakat Wotansari selaku pemilik tanah mohon dukungan dan kerjasamanya agar supaya pekerjaan serta upaya menetralisir pengendalian dan normalisasi bisa berjalan dengan lancar,” tutupnya.(tyo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close