Aliansi Timur Raya Gruduk Dinas Perijinan untuk Cabut PBG Masjid Al.Furqon

Teks foto : Aliansi Timur Raya mengruduk Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Masjid Al Furqon.
BANYUWANGI, DORRONLINENEWS.COM – Diduga Cacat prosedur warga yang tergabung dalam Aliansi Timur Raya mengruduk Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Masjid Al Furqon.
Masa yang hadir juga membawa spanduk bertuliskan Cabut PBG Al Furqon serta membawa bendera kebesaran organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama sembari menyanyikan Ya Lal waton.
Sesampainya di depan kantor Perijinan. Masa sempat berorasi untuk meminta dinas Perijinan mencabut PBG Masjid Al Furqon karena dinilai cacat prosedur .
“Tuntutan kita saat ini adalah mencabut ijin PBG masjid Al Furqon dan ini sudah dicabut oleh dinas perijian dan besok satpol PP akan melakukan tindakkan pemberhentian pembangunan”, ujar Syahril Ketua Umum Aliansi Timur Raya.
Lebih jauh, menurut Ketua FKUB. M Yamin menuturkan terkait perijinan yang sudah dikeluarkan oleh dinas perijian. Menurutnya juga cacat prosedur karena tidak ada rekomendasi dari FKUB Kabupaten Banyuwangi.
“Kalau terkait masjid sraten itu belum mengajukan untuk rekomendasi ke FKUB seharusnya mengajukan terlebih dahulu dan itu untuk semua agama”, ujar M Yamin.
Sementara itu menurut PLT Kepala Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, Partana menuturkan semua perijinan yang diajukan telah sesuai sistem yang ada.
“Kalau terkait surat pernyataan kami sudah membuat surat pernyataan. kan ini sistem, bukan pencabutan manual jadi butuh proses tidak bisa langsung dicabut, dan kalau yang dimaksud FKUB tadi itu terkait administrasi. Kami tidak bisa masuk dalam rana itu kami hanya bisa melaksanakan sesuai sistem”, jelas Partana.
Prihal jangka waktu pencabutan secara resmi dirinya menyatakan tetap harus melalui proses yang ada yang telah sesuai sistem yang telah ditetapkan. (ian,dod)