Jelas bukan kewenangan dalam Pencabutan 8 Izin Tambang Pasir oleh BKPM Diduga Salahi Aturan, Seharusnya Memberi Pelayanan dan Pembinaan
Teks foto : Karena rusak fasilitas umum
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – BKPM merupakan badan koordinasi penanaman Modal jadi jelasnya Sejumlah pemegang IUP di Lumajang menilai pencabutan 8 izin tambang pasir di Lumajang merupakan ketidak pekaan pemerintah terhadap apa yang dikerjakan oleh pengusaha, atau tidak memahami realitas dilapangan.
Pasalnya, pencabutan usaha pertambangan tersebut dinilai tidak dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme atau proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 119 Undang Undang Nomor 3 Tahu 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kebijaksanaan dalam Undang Undang itu sudah mengatur tentang IUP dan IUPK dengan menyatakan bahwa izin dapat dicabut oleh menteri dengan ketentuan diantaranya apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.
Atau karena pemegang IUP atau IUPK itu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, atau bisa juga karena pemegang IUP dan IUPK dinyatakan pailit.
Sedangkan prosesnya, pencabutan suatu IUP berdasarkan Pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba diawali dengan penerapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022), dikutip dari laman dpr ri.go.id
Sedangkan dalam kaitan pencabutan 8 Izin Usaha Pertambangan pasir di Lumajang yang ditanda tangani oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, justru menimbulkan dugaan terjadinya mal administrasi atau kesalahan administrasi, sehingga menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat, dalam hal ini adalah pemilik izin tambang pasir di Lumajang.
“Kami menduga terjadi mal administrasi atau kesalahan administrasi,” kata Al Mas’udi, salah seorang pengusaha di Lumajang yang berkecimpung di dalam usaha pasir.
Didik, panggilan akrab Al Mas’udi juga menjelaskan bahwa 8 pemegang ijin tambang pasir di Lumajang tersebut merasa aneh, karena ijin tambang ESDM yg seharusnya melakukan pembinaan secara teknis dan administrasi sesuai dengan kewenangan dalam Undang Undang Minerba, kok malah BKPM yang mengeluarkan surat pencabutannya.
“Ketika ditanyakan kenapa kok justru BKPM yang mengeluarkan surat pencabutan izin itu, yang bersangkutan malah tidak bisa menjelaskan alasannya,” jelas Didik kepada media ini, Rabu (20/7/2022).
Akhirnya terungkap pula dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, bahwa pncabutan Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM telah menyalahi kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.
“Pencabutan Izin Usaha Pertambangan tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan akan berdampak pada tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi investasi sektor pertambangan yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, dan negara juga berpotensi kehilangan penerimaan di sektor pertambangan. Padahal saat ini negara sedang memacu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca covid 19,” papar Sugeng Suparwoto.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR RI merasa perlu mendapatkan penjelasan secara komprehensif dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM terkait proses perizinan usaha pertambangan serta pencabutan IUP hingga munculnya data 2.078 IUP yang dicabut oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Minerba KESDM menyampaikan bahwa dari 2.078 IUP itu ada perusahaan penambangan yang memang sudah dicabut izinnya, dan sebagian akan dicabut dalam waktu dekat.
Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba dicabut karena tidak menyampaikan rencana kerja sesuai ketentuan perundangan. Selain itu disebabkan atas izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak diusahakan. Pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya. (Woko)