Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau th 2022 untuk kabupaten Probolinggo mendapat sebesar Rp. 66.849.556.000.-
Teks foto : Petugas bea cukai Probolinggo
PROBOLINGGO, DORRONLINENEWS.COM – Berdasarkan peraturan menteri keuangan RI no 2/PMK.07/2022 bahwa rincian dana bagi hasil cukai tembakau menurut provinsi/ kabupaten/ kota tahun anggaran 2022.
Kemudian perlu dijelaskan tentang penggunaannya
Harus transparan dan terbuka sehingga dalam laporannya tidak atau dalam spj dan penyerapannya juga harus jelas dan tidak ada rekayasa sehingga tidak menjadi opini yang viral dimana- mana. di tulis tangal (15 Juli 2022)
Untuk itu, dana sebesar itu pembagiannya juga harus transparan di setiap OPD contoh PolPP dapat berapa dan Rumah Sakit dapat berapa dinas kesehatan juga dapat berapa atau dinas mana saja yang mendapat dana tersebut seperti perekonomian, bapeda. Dinas perdagangan dan dinas transmigrasi dan tenaga kerja Dinas PUPR. Dinas pertanian dll.
Untuk itu, perlu diingat bahwa dalam penggunaan dana tersebut suatu saat ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang datang.
Nanti pasti akan datang dari kantor pelayanan probolinggo yaitu kantor DBHCHT dan perlu juga adanya investigasi dari beberapa media dan LSM untuk mengetahui tepat atau tidak penggunaan dana tersebut dalam pelaporannya untuk mengawal dana tersebut agar jb tidak salah penggunaannya. ” kata Andi kepala DBHCHT Probolinggo. (woko)