Hukum dan Keamanan

Polres Lumajang Oprasi Tangkap Tangan, Plt Sekdes Barat Soal PTSL

Foto Teks: Kantor Desa Barat, kecamatan Padang, Lumajang


LUMAJANG, DORRONLINEWS.COM – Plt Sekretaris Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Sugito telah diamankan oleh polisi di duga yang bersangkutan terkait dengan Pungutan Liar (Pungli) pembagian Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, dan saat ini Sugito sedang di periksa di ruang unit Pidkor, Polres Lumajang Kamis (02/06/2022).

Informasi yang di dapatkan di lapangan bahwa Sugito Pj Sekdes Barat di duga telah melakukan Pungli saat pembagian sertifikat milik warga yang ikut Program PTSL tahun 2019. Menurut keterangan Sutaher 56 tahun Ketua RW.08 RT.35, Sugito pada Rabu malam sekitar Pukul 19.00 WIB, mengumpulkan warga di rumah Kerto warga Dusun Ngesong, Desa Barat, untuk membagikan sertifikat dan ada sekitar 13 orang yang datang, “warga Kulo Jak teng griyane pak Kerto(warga saya ajak kerumah pak Kerto-red) tadi malam itu di kumpulkan disana ada yang bayar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) ada yang dua ratus ribu, ada yang tiga ratus ribu dan juga ada yang seratus ribu pak, terus pak Gito ngasih pengarahan, warga sebenarnya juga keberatan, karena terpaksa akhirnya bayar, ada sekitar 13 an orang yang bayar”,ungkapnya.

Lebih lanjut Sutaher mengatakan bahwa Plt Sekdes Barat Sugito saat menerima uang dari warga semalam seperti terburu-buru dan di saat baru keluar dari rumah Kerto langsung diamankan oleh polisi,”uang itu langsung di masukkan sama Gito, seperti orang yang keburu buru itu pak, setelah keluar dari rumah itu langsung ditangkep sama polisi”,jelasnya.

Harapan dari warga Desa Barat menurut Sutaher Sekdes Barat beserta Kepala Desanya ingin di lengserkan saja karena sudah banyak melakukan pelanggaran yang di lakukan di Desa tersebut, dan masalah bukan hanya di situ saja, uang honor RT/RW saja tahun 2021 juga baru di bagikan Maret 2022 kemarin, bahkan sang ketua RW.08 pernah mengadukan kasus tersebut sampai ke Pemkab Lumajang, bahkan honor RT/RW tahun 2022 sampai sekarang juga belum di bagikan.

Sementara Rohayatin 47 tahun Kader PKK Desa barat saat di konfirmasi melalui telepon selulernya sebelum Sugito terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyatakan beberapa hari yang lalu ia pernah mengantarkan Hayati yang tak lain istri dari Plt Sekdes Barat Sugito, kerumah warga Dusun Ngesong guna memberikan undang pengambilan sertifikat yang sudah jadi di Balai Desa Barat, namun saat itu Hayati meminta uang sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

“Saya kan warga Ngesong jadi yang tau wilayah, saya nganter Bu Hayati kebetulan ponakan saya yang dapat sertifikat itu, dan bayar lima ratus ribu, itu yang menerima uangnya Bu Hayati ada tiga orang yang bayar pak, sebenarnya ada sepuluh orang saat itu baru tiga yang bayar”,jalasnya Rohayatin Kamis (02/06/2022).

Irwan Lukito Kanit Pidkor Satreskrim Polres Lumajang di Konfirmasi lewat Pesan WhatsApp menyampaikan, “Sabar boz, aku sek mrikso Durung mari”,Jawabnya singkat. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close