Peristiwa

Kades Tebalo Laporkan MS dan NS Ke Polres Gresik, Karena Dituding Merekayasa Tukar Guling TKD

Teks foto : Kuasa hukum Kades Tebalo Fajar

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Buntut dilaporkan ke Polres Gresik dengan tuduhan merekayasa tukar guling tanah kas desa (TKD) yang terkena pembebasan proyek jalan tol Manyar dan Mark up harga tanah. Akhmad Mahsul Kades Tebalo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik bersama Kuasa Pemdes kantor hukum Fajar Trilaksana, akhirnya melaporkan balik inisial (MS) dan (NS) ke Polres Gresik Minggu (29-5-2022).

Menurut Fajar Trilaksana, kuasa hukum Pemdes Tebalo menyampaikan, laporan ini lakukan, buntut ada laporan ke Polres yang dituduhkan ke kliennya. Makanyanya saya lakukan laporan balik terhadap inisial MS dan NS dengan dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan.

“Awalnya dari TKD dengan luas 7.948 M2. TKD ditukar gulingkan karena adanya pembebasan lahan untuk jalan tol Manyar. Dengan kesepakatan harga, TKD dibeli 5.865.428.071,- Miliyar. Kemudian dibelikan dua bidang tanah pengganti, dengan nilai Rp. 4.965.200.000 Milyar dan Rp. 772.000.000,- Juta, sehingga masih ada sisa uang senilai Rp. 128.000.000, juta yang belum diserahkan pada pemerintah Desa,” kata Fajar dan Sakti.

Kata Fajar, sebelum melaporkan dugaan penggelapan ini, upaya permintaan dan tegoran hukum dari Pemerintah desa dan Kuasa Hukumnya kepada para terlapor tidak diindahkan. Sehingga atas dorongan tuntutan warga dan tokoh masyarakat maka kepala desa melaporkan hal ini ke Polres Gresik.

“Sudah kami somasi sampai tiga kali. Namun pihak terlapor tidak digubris. Sehingga kami bersama pak Kades melapokan inisial MS dan NS, agar ini menjadi terang permasalahannya. Biarkan Polisi yang menentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan oleh media. Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar dan Tim pembebasan Tanah Kas Desa (TKD) dilaporkan ke Polres Gresik, sebab diduga telah merekayasa tukar guling TKD dan Mark up harga tanah. Ada selisih harga yang diminta pihak Desa dalam besaran harga jual beli TKD.

Dari informasi yang dihimpun wartawan bahwa ada proyek jalan Tol yang akan melintas di Desa Tebalo Kecamatan Manyar Kabupten Gresik Sehingga TKD Desa Tebalo terkena pembebasan proyek jalan Tol hingga Pemerintah Desa membuat Tim 7 untuk mencari ganti untung TKD.

Maka dari tim tujuh yang dibentuk Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, menunjuk tanah Tambak milik Nur Sahid, warga Desa Tebalo. Tambak tersebut luasnya 24.826 meter persegi. Tapi, tanah milik Nur Sahid ini belum dibalik nama dari pemilik tanah atas nama Mohammad Sholeh (50), warga Desa Peganden Kecamatan Manyar.

Kemudian untuk mempermudah pembayaran ganti untung TKD Tebalo dari panitia Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), sehingga proses ganti untung TKD Tebalo masih menggunakan pemilik tanah atas nama Mohammad Sholeh.

TKD Tebalo yang mendapat ganti untung dari Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol KLBM seluas 15.599 meter persegi. Sehingga dari luas 24.826 meterpersegi masih ada sisa sekitar 9.227 meter persegi.

Tanah seluas 15.599 meterpersegi ini mendapatkan harga dari tim apraisel Tim Pengadaan tanah Jalan Tol KLBM seharga Rp 376.000 permeter persegi. Total uang yang didapat sebanyak Rp 5.865.224 Miliar.

Tapi dari Tim 7 Desa Tebalo telah membuat kesepakatan dengan Nur Sahid, yang intinya akan membeli tanah Tambak seharga Rp 200.000 permeter persegi. Sehingga, meminta kepada pemilik Tambak sebanyak Rp 900.024.000 dan telah ditranfer ke rekening Kepala Desa sebanyak Rp 772.000.000.

“Sekarang pihak Desa Tebalo masih meminta kekurangan,” kata seorang pelapor ke Polres Gresik yang enggan disebutkan namanya.

Dari kejanggalan transaksi ganti untung TKD Tebalo Kecamatan Manyar, akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik dan ditangani oleh Unit Tipikor dan pihak pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun menurut Fajar dan Sakti, hal itu tidak. “Justru pihak Nur Sahid diduga menggelapkan uang sebesar Rp. 128.000.000, juta,” pungkasnya.

Kanit Tipidkor Polres Gresik Kita masih pulbaket (Pengumpulan barang bukti dan keterangan) dari para pihak,” setelah itu saksi terlapor diminta keterangannya, pungkasnya.

Masih Kata Fajar “Kami yakin Polres segera lebih cepat memproses dugaan pidana ini, karena kami sudah mengantongi dan kami lampirkan Pendapat Ahli Pidana, dan telah tegas rekomendasikan bahwa perbuatan MS dan NS telah terpenuhi unsur tindak pidana sehingga dapat dilaporkan ke Polres Gresik”. Tuturnya.

Sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi, para terlapor belum bisa dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan balik oleh Kades Tebalo. Begitu juga dengan unit Polres Gresik yang mendapatkan laporan dari Kades Tebalo belum bisa dikonfirmasi. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close