Peristiwa

Tim 5 : KAMI Optimis Menang Dalam Putusan Gugatan Citizen Law Suit

Teks foto : Tim 5 di pengadilan Banyuwangi

BANYUWANGI, DORRONLINENEWS.COM – Setelah tuntas menjalani serangkaian tahapan proses persidangan perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi, yakni gugatan Citizen Law (gugatan warga negara) yang dilakukan oleh Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Hal itu dipicu adanya penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen oleh Bupati Ipuk kepada Kabupaten Bondowoso melalui penandantaganan Berita Acara Kesepakatan, tertanggal 3 Juni 2021. Seusainya menjabarkan secara gamblang dan menyerahkan Kesimpulannya melalui e-court, Tim 5 KAMI merasa optimis pada sidang putusan pada Rabu, 30 Maret 2022 akan memenangkan dan/atau dikabulkannya semua Petitum gugatan Citizen Law Suit. Karena sesuai fakta-fakta selama persidangan, kebenaran klausul-klausul dalam Posita tak terbantahkan.

Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH menegaskan, segenap Tim 5 KAMI berjuang secara optimal guna mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Sehingga dalam menyusun Kesimpulan yang dimotori oleh Tim Konseptor, benar-benar menerapkan ekstra ketelitian serta mengacu pada validitas bukti-bukti, keterangan para saksi serta dasar-dasar hukumnya. Bahkan Tim 5 KAMI mengevaluasi ulang susunan materi Kesimpulan sesuai deadline-nya pada tanggal 16 Maret 2022 yang diserahkan melalui e-court.

“Jika mengacu pada fakta-fakta dalam persidangan, Tim 5 KAMI (Kaukus Advokat Muda Indonesia, red.) bukan hanya optimis tapi amat sangat optimis sekali akan dapat memenangkan gugatan Citizen Law Suit. Apalagi semua bukti-bukti yang kami ajukan telah diakui kebenarannya baik oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I maupun Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa sebagai Turut Tergugat II,” kata Dudy dalam siaran persnya.

Adapun juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendasari Tim 5 KAMI optimis memenangkan gugatan Citizen Law Suit pada sidang putusan Rabu, 30 Maret nanti. Meskipun semua bukti-bukti yang diajukan oleh Tim 5 KAMI dalam persidangan didapat dari internet. Akan tetapi saksi-saksi yang dihadirkan Tim 5 KAMI dalam persidangan justru turut serta memperkuat kebenaran atas adanya gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

“Dalam gugatan Citizen Law Suit itu ada dua hal yang paling mendasar, yaitu adanya perampasan hak-hak rakyat dan kebijakan strategis yang berdampak luas. Kita semua tahu, gunung Ijen yang di dalamnya ada kawah yang fenomenal merupakan ikon-nya kebanggaan masyarakat Banyuwangi dan itu telah dirampas oleh Bupati Ipuk. Yakni dengan membuat kebijakan naif tanpa melibatkan partisipasi publik dan/atau persetujuan DPRD Banyuwangi, namun Bupati Ipuk dengan semaunya sendiri menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso. Jika mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Ipuk patut diduga telah melakukan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan, red.),” tandas Denny memberikan argumentasinya.

Adapun alasan-alasan lain yang mendasari rasa optimisme Tim 5 KAMI akan memenangkan gugatan Citizen Law Suit, lanjut Denny, utamanya menyangkut bukti-bukti yang diajukan ke persidangan. Dikatakannya, meskipun semua bukti-bukti didapat dari internet namun telah diakui kebenarannya oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Bahkan masing-masing masing-masing menyerahkan bukti-bukti serupa seraya menunjukkan bukti-bukti aslinya di persidangan.

“Sedangkan 3 saksi yang diajukan Tim 5 KAMI, sangat akurat memberikan keterangan yang berkaitan dengan klausul-klausul dalam Posita gugatan Citizen Law Suit. Menariknya, pihak Tergugat (Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, red.) sama sekali tak bisa menghadirkan saksi. Bahkan Tergugat melalui kuasa hukumnya, membenarkan adanya Surat Pencabutan Tanda Tangan dalam Berita Acara Kesepakatan tertanggal 3 Juni 2021. Lantas, kebenaran mana lagi yang akan diingkarinya?,” pungkas Denny dengan nada bertanya. (ian,dod)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close