Hukum dan Keamanan

Satresnarkoba Polres Sampang Ciduk Dua Pengedar Shabu Shabu

Teks foto : tersangka

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkotika jenis shabu shabu.

Dua orang yang berhasil diamankan yakni Saleh asal Desa Gunung Rancak Dusun Omberen Kecamatan Robatal dan Syaiful asal Desa Karang Anyar Kecamatan Ketapang.

Untuk barang bukti tersangka Saleh yakni Shabu Shabu seberat 100,38 gram diamankan di Desa Trapang Kecamatan Banyuates Jum’at (11/03/2022).

Sedangkan tersangka Syaiful di amankan di pinggir jalan Desa Pangereman Kecamatan Ketapang barang bukti yang berhasil diamankan yakni Shabu Shabu seberat 100,11 gram.

Kapolres Sampang AKBP Arman saat konferensi menuturkan kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)” tuturnya ringkas Selasa (15/03/2022).(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close