Hukum dan Keamanan

Kapolres Pimpin Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Tunjung

Teks foto : Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H., Pimpin Pers Release

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H., memimpin pers release terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di lobby Mapolres Lumajang. Selasa (28/03/2022).

Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/02) kemarin, menyebabkan Matrum(42) alias Siswanto warga Desa Jatisari,Kecamatan Kedungjajang tewas dengan luka bacok di leher sebelah kiri hingga dada.

Tragisnya, pelaku yang membacok dan menyebabkan korban tewas dilokasi kejadian tersebut dilakukan oleh keponakannya sendiri bernama Sandi (32) warga Dusun Sekarmulyo, Desa tunjung, Kecamatan Gucialit.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/02) kemarin. Saat itu korban dan pelaku mencari rumput untuk hewan ternaknya dilokasi yang sama.

Semula keduanya mengobrol, saat itulah pelaku mencoba menanyakan pohon sengon milik ibunya, karena pelaku berniat ingin menjualnya.

Namun, korban tiba tiba emosi saat pelaku bertanya tentang pohon sengon tersebut
Akhirnya keduanya terlibat cekcok mulut. Tak lama kemudian korban berusaha menyerang pelaku dengan clurit miliknya dan mengenai telinga dan jari pelaku.

“Pelaku yang mendapat serangan tiba tiba, spontan menyabetkan clurit miliknya ke arah korban dan mengenai leher korban sampai ke dada yang menyebabkan korban langsung tewas seketika,”jelas Kapolres

Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) Celurit milik tersangka,1 (satu) Celurit milik korban, 1 (satu) kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) pasang sepatu bot warna hitam, 1 (satu). topi warna hitam, 1 (satu) tali tampar warna biru, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol N 3044 YAK

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

” kami imbau kepada warga masyarakat, jangan terlalu cepat emosi, segala sesuatu tak harus diselesaikan dengan senjata tajam cari keadilan melalui laporan ke polisi. Sehingga tidak ada lagi korban korban akibat pelampiasan emosi atau selisih paham,” tandasnya (woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close