Hukum dan Kriminalitas

Agenda Pembacaan Putusan Ditunda, Menunggu Amarah Kawah Ijen

Teks foto : , Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI)

BANYUWANGI, DORRONLINENEWS.COM – Tertundanya putusan perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi berkaitan dengan gugatan Citizen Law (gugatan warga negara) yang semula diagendakan pada Rabu, 30 Maret 2022 melalui e-court, menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi tertera keterangan alasan ditunda karena putusan belum siap. Jika diputar kembali ke belakang, memang sejak sidang mediasi hingga persidangan bukti surat dan saksi, Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) menengarai terdapat ragam kejanggalan. Sehingga hal yang wajar jika gugatan terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas kebijakannya yang menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen oleh Bupati Ipuk kepada Kabupaten Bondowoso melalui penandantaganan Berita Acara Kesepakatan, tertanggal 3 Juni 2021 telah menyita perhatian publik secara luas.

Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH menyatakan, setelah penyerahan Kesimpulan pada pada Rabu, 16 Maret lalu, pihaknya mendapat pemberitahuan melalui e-court bahwasanya pembacaan putusan pada Rabu, 30 Maret melalui e-court pula. Akan tetapi tepat pada Rabu, 30 Maret 2022 ada pemberitahuan di e-court jika pembacaan putusan ditunda dengan alasan belum siap. Tentu saja Tim 5 KAMI bertanya-tanya, ada apa nih gerangan?,” ujar Dudy melalui siaran persnya.

Sedangkan juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH menegaskan, penundaan pembacaan putusan gugatan Citizen Law Suit dengan alasan belum siap tersebut sangat menarik untuk ditelaah sedalam-dalamnya. Mengingat ada benang merah yang terajut rapi dan sistematis dengan tahapan-tahapan awal, mulai dari mediasi hingga sidang saksi yang dihadirkan oleh Tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I. Meskipun tak sesuai kompetensinya namun terkesan dipaksakan, sehingga dengan mudah dipatahkan dan dimentahkan Tim 5 KAMI.

“Jadi bukanlah sebuah dosa jika akhirnya Tim 5 KAMI berpraduga atas adanya penundaan pembacaan putusan dengan alasan belum siap. Mari sejenak kita flashback, saat awal proses mediasi bersamaan agenda penyerahan resume materi mediasi tetapi oleh hakim mediator langsung diputus Mediasi Gagal. Padahal masing-masing pihak belum menerima dan mempelajari apa saja isinya resume mediasi yang ditawarkan oleh para pihak. Selanjutnya seputar saksi ahli yang dihadirkan oleh Turut Tergugat I, walau sudah tahu tak sesuai dengan kompetensi dan kreterianya seorang saksi ahli namun terkesan dipaksakannya,” urai Denny seraya gempita mempersoalkannya.

Adapun perkara gugatan Citizen Law Suit berkenaan dengan penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani ke Kabupaten Bondowoso, imbuh Denny, bukanlah persoalan sederhana. Selain sejak awal sudah dirumuskan secara sistematis dan masif, lalu pihak-pihak yang digugat adalah para penguasa. Yakni Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat, lalu Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I dan Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar parawansa sebagai Turut Tergugat II.

“Secara teoritis di dunia ini ada tiga kekuatan yang sulit dilawan, yaitu penguasa, orang berharta dan orang gila. Namun yang perlu dicatat, kawah gunung Ijen merupakan salah satu marwahnya Blambangan Banyuwangi sekaligus ikon kebanggaan. Itulah sebabnya Tim 5 KAMI bertekad akan terus memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Jika ada pihak-pihak yang memaksakan diri hanya demi memenuhi syahwat keserakahan kekuasaannya, ada satu hal yang kami takutkan. Yakni timbulnya amarah kaum demidwan dan demidwati di puncak gunung Ijen sana. Sehingga tragedi masa lalu yang diisyaratkan dalam legenda Sritanjung Sidopekso, bukan hal yang mustahil niscaya akan terulang kembali,” pungkasnya. (ris,dod)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close