MAD Bumdesma Balongpanggang, Menyampaikan Perubahan Istilah Kepemimpinan

Teks foto : kepengurusan Budrsma Maju Bersama Balongpaggang
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – BUMDesma Maju Sejahtera Kecamatan Balongpanggang usai Gelar Musyawarah Antar Desa), setelah melakukan pra MAD yang membahas tentang perubahan nama pada Jenjang di Lembaga ini.
Hadir dalam acara tersebut semua yang terlibat Kelembagaan Bumdesma mulai dewan komisaris, PO, BKAD, TV dan Badan pengawas Kades Ketua BPD Se Kecamatan, serta perwakilan pengurus kelompok masing masing desa 3 orang, juga jajaran muspika Balongpanggang (Sekcam Nurul Muchid, Danramil Kapten Inf Erik dan Perwakilan Polsek).
Siswadi Selaku Komisaris Bumdesma memberi pemahaman kepada seluruh yang hadir terkait adanya perubahan aturan yang merujuk pada aturan baru yakni PP 21 dan Permebdes no 15 tahun 2021 Guna penyelamatan aset eks. PNPM ini, sehingga harus dilakukan beberapa perubahan pada struktur dan istilah yang dipakai.
Lebih lanjut Siswadi mencontohkan perubahan istilah yang semula Komisaris diganti dengan Penasehat, PO berubah menjadi posisi Direktur serta beberapa perubahan lainnya.
Siswadi berharap arahan dari Sekcam Nurul Muchid yang dianggap mumpuni dan memahami tentang Bumdesma dan pemerintahan desa, sebab beliau lama tugas dibirokrasi (PMD) Kabupaten Gresik.
Sementara Sekcam Balongpanggang Nurul Muchid yang mewakili Camat, sebelum membuka secara resmi agenda MAD tersebut menyampaikan sekilas perjalan Awal hingga menjelma menjadi Bumdesma seperti saat ini.
Dari sejarah tersebut Nurul Muchid berharap Bumdesma Maju Sejahtera ini semakin bisa berkembang serta mampu menyelematkan aset, sehingga kedepan Bumdesma mampu memberikan manfaat yang besar dalam penanggulangan kemiskinan (sebab itu salahsatu yang melatar belakangi munculnya program PNPM dan sejenisnya). (Lono)