Hukum dan Keamanan

Kawal Kasus Sengketa Tanah, Ketua LSM Di “Aniaya” Di Pengadilan

Teks foto : usai pelaporan

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com – Maim Maskuf (51) warga Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Pulau Madura terpaksa memilih jalur hukum setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

Pria yang juga sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Pengkajian Kebijakan Publik (P2KP) tersebut mendapatka perlakuan tidak menyenangkan dan diduga dianiaya oleh oknum PNS berinisial SA yang kesehariannya berdinas di salah satu kelurahan Kota Sampang.

Saat melakukan aksinya,SA ditemani satu rekannya berinisial D dan perilaku tidak mengenakkan itu dilakukan di ruang tunggu Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (10/1/2021), sekitar 12.30 WIB.

Peristiwa itu bermula saat Maim Maskuf sedang mendampingi kliennya dalam menjalani mediasi atas sebuah perkara di PN Sampang.

Kala itu, Maim Maskuf sedang duduk di ruang tunggu sembari memainkan handphone selulernya, namun tiba-tiba ke dua pelaku menghampiri serta mengajak ngobrol dengan nada kasar.

Berselang beberapa menit, terduga ke dua pelaku seketika memegang ke dua tangan Maim Maskuf dan memelintirnya hingga menyebabkan luka gores.

Tak hanya itu, aksi dorong juga dilakukan, sehingga Maim Maskuf tergeletak diatas kursi.

“Saya pun juga sempat di cekik oleh salah satu pelaku, tapi saya mencoba melawan untuk meloloskan diri,” kata Maim Maskuf Rabu (12/1/2022).

Insiden tersebut tidak terelakkan,sampai akhirnya anak dari kliennya datang melerai dengan mendorong salah satu terduga pelaku.

“Waktu kejadian tidak ada Security atau petugas lainnya dari PN Sampang,” terangnya.

Sementara, penasehat hukum terduga korban,Noor Fajari Roziq menyampaikan, atas insiden ini pihaknya sudah melaporkan ke Polres Sampang kemarin (11/1/2022) siang.

“Dalam laporan ini kami juga menyertakan sejumlah bukti salah satunya adalah hasil visum,” terangnya.

Pengacara dari lembaga Milenial Justitia Law Office itu mengungkapkan jika langkah hukum ini diambil demi profesi LSM di Kabupaten Sampang.

Sebab, dalam peristiwa yang melibatkan Maim Maskuf juga sempat ada ancaman, padahal ini bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

“Jadi saat pelapor kemarin juga didampingi sejumlah LSM di Sampang dan kami ingin perkara ini diproses dengan serius oleh Polres Sampang,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha melalui Aipda Sony kanit tindak pidana tertentu (tipiter) membenarkan kejadian pelaporan itu dan tentunya penanganan perkara sesuai dengan SOP.

“Waktu laporan kebetulan saya yang piket berkasnya sudah di ajukan ke pimpinan untuk didisposisikan.mungkin hari turun ke penyidik ” jelasnya Rabu (12/01/2022).(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close