Bupati Gus Yani; Tak Ribet Lagi Izin Usaha di Gresik Lewat OSS Via Ponsel
Teks foto :Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serahkan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko klinik pratama rawat inap Mabarrot Hasyimiyah MWC NU Manyar Pada, Senin (10/02/22).
GRESIK, DORRONOINENEWS.COM – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serahkan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko klinik pratama rawat inap Mabarrot Hasyimiyah MWC NU Manyar Pada, Senin (10/02/22).
Turut hadir mendampingi Bupati Gus Yani, Kepala DPM PTSP Kabupaten Gresik, A.M Reza Pahlevi, Camat Manyar, Nadlelah, Dirut Klinik Mabarot Hasyimiyah MWC NU Manyar, dr Muhammad Atabik, Pengurus Yayasan Klinik, Chumaidi Maun.
Para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gresik tak usah ribet lagi dalam mengurus izin usaha secara manual. Pasalnya, izin tersebut bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses lewat via ponsel.
Salah satu izin usaha yang memanfaatkan OSS adalah Klinik Kesehatan Mabarrot Hasyimiyah MWC NU yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, usai serahkan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Klinik Mabarrot Hasyimiyah MWC NU Manyar, Mengatakan, Terkait dengan pengurusan sistem melalui OSS ini sistemnya sudah bagus tinggal bagaimana mengikuti prosedur atau persyaratan sesuai dengan aturan.
“Kalau persyaratannya lengkap tidak perlu mengurus secara manual. Untuk itu, melalui sistem OSS ini industri di sekitar Manyar bisa memanfaatkannya,”ungkapnya.
Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik tersebut menyatakan justru dengan adanya sistem ini tidak ada transaksi antara pemohon dan termohon terkait dengan pengajuan izin usaha.
Semuanya sudah bisa di Online di OSS, dan sekitar seminggu sejak pengajuan perijinan klinik ini sudah keluar beserta Sertifikat standar untuk klinik Pratama rawat inap,”tambahnya.
“Jadi keberadaan sistem Online Sistem Submission (OSS) ini merupakan terobosan. Cuma pelaku usaha belum terbiasa,”ujar Bupati Gus Yani.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik, Reza Pahlevi menambahkan, pengurusan izin usaha melalui sistem OSS bisa diakses melalui ponsel berbasis android.
“Caranya mudah tinggal mengakses di oss.go.id lalu disitu ada beberapa fitur persyaratan yang harus dilengkapi tinggal klik aja,”pungkasnya.
Dirut Klinik Kesehatan Mabarrot Hasyimiyah MWC NU Manyar, dr M.Atabik menuturkan, pengurusan izin usaha di bidang jasa kesehatan tidak membutuhkan waktu lama dan mengurusnya pun tidak ribet karena menggunakan sistem online.
“Mengurusnya tak ada kendala. Persyaratannya secara online. Mulai izin yang berhubungan dengan kesehatan,” tuturnya.
Ia menambahkan, klinik yang dipimpinnya sudah beroperasi sejak 1987. Semula, sebelum ada sistem OSS. Pengurusannya lebih banyak secara manual. Sehingga, membutuhkan waktu lama,”ucapnya.
“Kami bersyukur dengan keluarnya izin melalui sistem OSS ini. Klinik Kesehatan Mabarrot Hasyimiyah naik kelas. Sebab, setiap harinya ada 25 pasien dan 50 pasien tiap bulannya,”pungkasnya. (lono)