Jadi Pengedar Shabu Shabu,Wanita Paru Baya Harus Merasakan Pengabnya Tahanan Polres Sampang
Teks foto : pelaku
SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Juharah Wanita paruh baya asal Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang di ciduk satuan narkoba (satnarkoba) Polres Sampang.
Wanita paruh baya asal Desa Paopale Daya ini tak berkutik saat di tangkap di rumahnya Senin (13/12/2021)
Dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu Shabu siap edar sebanyak 14 poket.dengan total 4,4 gram.
Kapolres Sampang AKBP Arman di hadapan para awak media menuturkan kasus penyalahgunaan narkotika tergolong masih di tinggi.
“Kasus tersebut masih di dominasi tiga kecamatan yang ada di wilayah utara” ucap kapolres saat pres rilis Senin (27/12/2021).
Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Andri Agung Setya menambahkan tersangka diamankan di rumahnya usai melakukan transaksi.
“Setelah di lakukan penggeledahan di temukan puluhan poket shabu shabu siap edar yang di bungkus plastik klip putih.
Saat ini tersangkan bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sampang guna mempermudah proses penyidikan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” tutur kasat Narkoba.(awa)