Peristiwa

Perusahaan Yang Menyangkut Tenaga Kerja Harus Ikuti UU Ketenagakerjaan

Teks foto: Perusahaan kayu PT WCN di desa Karanganom

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Salah satu perusahaan kayu di Lumajang diduga tidak menerapkan aturan Undang-undang 13 tentang Ketenagakerjaan, hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan yang mengatur diluar aturan perundang-undangan. Kabid HI Disnaker angkat bicara, Senin (15/11/2021).

Perusahaan tersebut adalah PT WCN (Wahana Cahaya Nugraha) yang bertempat di desa Karanganom, kecamatan Pasrujambe, kabupaten Lumajang. Berawal dari banyaknya pengaduan yang dikeluhkan warga sekitar WCN yang mendaftarkan sebagai karyawan, setelah diterima kerja harus menjalani masa treaning (percobaan) yang sampai satu tahun. Hal itu diduga menyalahi aturan perundang-undangan.

Bersumber dari info beberapa narasumber yang mengatakan bahwa ada karyawan yang masih treaning di WCN kurang lebih 30 orang, sudah 1 tahun belum kelar dan masih tidak terdaftar sebagai karyawan tetap atau tenaga kontrak. Yang anehnya, ada 2 orang karyawan baru yang mendaftar tapi tidak menjalani masa training langsung menjadi karyawan tetap dan sudah menempati mess. Kejadian tersebut yang akhirnya memicu munculnya rasa ketidakadilan terhadap para karyawan yang menjalani masa training, padahal kedua orang tersebut adalah karyawan baru.

Dikatakan Deni Dwi petugas HRD (Personalia) saat dikonfirmasi awak media, dirinya membenarkan adanya training tersebut. Dan juga diawal awak media masuk security PT WCN yang bertugas jaga mengatakan bahwa ada yang training tapi gak banyak sekitar 5 orang. Dikatakan Deni, bahwa ada sekitar 30 orang karyawan baru yang masih menjalani masa training selama satu tahun. “Semua itu sudah sesuai aturan atau kebijakan perusahaan, ini bukan perusahaan milik negara pak, ini milik perorangan jadi ya apa katanya yang punya atau direkturnya”, ujar Deni.

“Itu bukan training tapi karyawan permulaan dan mereka mau digaji 50 ribu/hari, Terkait 2 orang (Adi, Binsar) yang langsung jadi karyawan tetap dan sudah tinggal di Mess itu adalah bawaan orang kantor (Atasan) jadi prioritas tanpa training. Itu tidak melanggar aturan, WCN adalah perusahaan terbaik dibanding dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Lumajang. Coba cek perusahaan yang lainnya banyak pelanggaran yang dilakukan. Kalau WCN perusahaan milik pribadi bukan milik negara, jadi bebas mau dibuat aturan seperti apa”, tambahnya.

Sementara dikatakan Bety yang mewakili Supriadi kabid HI saat dikonfirmasi awak media, bahwa perusahaan yang menyangkut tenaga kerja tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan tentang tenaga kerja termasuk Disnaker yang membidangi. “Jadi masa training (percobaan) itu sesuai aturan adalah 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan itu sudah melanggar Undang-undang 13 tentang ketenaga kerjaan. Biarpun perusahaan milik pribadi, tapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku tanpa pengecualian. Tidak boleh pak Deni ngomong seperti itu”, jelas Bety.

“Perusahaan kayu di Lumajang yang masuk kategori baik dan disipilin adalah, Mustika Tama, TTL ( Tri Tunggal Laksana).
Harapannya kedepan tidak ada lagi yang seperti ini dan semua perusahaan di Lumajang tetap patuhi aturan yang berlaku”, Pungkasnya, Selasa (16/11/2021). (Jiwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close