Peristiwa

Tukang Potong Rambut Terlilit Hutang di Gresik Diamankan Polisi

Teks foto : Tersangka Tukang Potong rambut Nyuntik pemutih wajah

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Tidak memiliki ijin praktek dan mengedarkan obat pemutih, Miftakhul Makhin (35) remaja berstatus lajang asal Desa Duduk Sampeyan,Kecamatan Duduk Sampeyan diamankan Polisi. Praktek ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat. Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan dipimpin kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.

Pelaku diamankan, Kamis, (30/09/2021) di tempat praktek pada sebuah bangunan berlantai dua, Jalan pasar Duduk Sampeyan, gang buntu.
pada saat digrebek Polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.

Modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai Whatsapp sehinggah menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.

Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube.
Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Buka prkatek sejak bulan April 2021, lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.

“Saya terlilit hutang pinjol pak.” Kata Makhin singkat tertunduk lesu ketika diwawancarai awak media.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Bambang Angkasa menjelaskan, pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.” jelasnya, Sabtu (2/10/2021).

Mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.

pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premiun dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharga Rp 1.000.000. Paket plantinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000. dan Paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.

“Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus.” imbuh Bambang Angkasa.

Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron vitamin C dan Collagen extract.

“Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tissue alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital
dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online.” bebernya.

Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangkah. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Umdang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

“Ancama hukumannya maksimal 10 tahun penjara.” tegasnya. Perwira Polisi dengan tiga balok emas dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan. (Buncis)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close